Home / Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Banding JPU Ditolak Hakim, Askiman Kembali Menang

Denie Amiruddin saat mendampingi Askiman dalam sidang putusan tingkat pertama di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

Denie Amiruddin saat mendampingi Askiman dalam sidang putusan tingkat pertama di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

PONTIANAK – Upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis bebas (vrijspraak) Askiman, kandas. Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima.

Denie Amiruddin, Kuasa Hukum mantan Wabup (Wakil Bupati) Sintang, Askiman menyambut baik putusan dalam kasus hibah Gereja Evangelis PETRA Sintang ini. Denie menyebut putusan tersebut membuka ruang kajian hukum terkait batas upaya hukum terhadap putusan vrijspraak dalam penerapan KUHAP baru.

“Putusan banding terhadap putusan bebas (vrijspraak) memang tidak dapat diajukan upaya hukum. Ini menarik buat kawan-kawan yang konsentrasi pidana, bisa jadi kajian ilmiah dalam penelitian atau bahkan bahan ajar di kelas,” ujar Denie Amiruddin kepada pontianak times, Sabtu (8/8/2026).

Putusan banding Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PT PTK dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (6/8/2026), setelah sebelumnya diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Rabu (5/8/2026) yang dipimpin hakim Ketua Erwin Djong dan empat anggota majelis hakim. Mereka adalah Sudira, Teguh Saroso, Dwi Jaka Susanta dan Intan Widiastuti.

Dalam perkara tersebut, Askiman sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak melalui Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk tanggal 2 Juli 2026.

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair. Pengadilan juga memerintahkan agar Askiman dibebaskan dari tahanan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

JPU kemudian mengajukan permintaan banding pada 6 Juli 2026. Jaksa kemudian menyerahkan memori banding pada 8 Juli 2026 yang diterima kepaniteraan pada 13 Juli 2026. Pihak Askiman melalui penasihat hukumnya juga mengajukan kontra memori banding pada 17 Juli 2026 yang diterima kepaniteraan pada 20 Juli 2026.

Dalam memori bandingnya, Penuntut Umum meminta agar permohonan banding diterima dan Askiman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa juga kembali meminta pidana penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp750 juta sebagaimana tuntutan pada tingkat pertama.

Baca juga:  Akademisi Dukung Usulan Dapil DPR RI Khusus Perbatasan

Sementara itu, penasihat hukum Askiman meminta permohonan banding Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima. Secara subsidair, mereka meminta majelis menolak banding jaksa dan menguatkan putusan bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Gunakan KUHAP Baru

Persoalan utama yang diperiksa majelis tingkat banding bukan lagi substansi pembuktian perkara, melainkan apakah putusan bebas dapat diajukan banding berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Majelis merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut Pasal 299 ayat (2) secara tegas mengatur bahwa pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Majelis juga mencatat bahwa KUHAP baru tidak secara tegas mengatur apakah putusan bebas dapat diajukan banding. Namun, majelis mempertimbangkan ketentuan KUHAP lama yang melalui Pasal 67 tidak memperkenankan Penuntut Umum maupun Terdakwa mengajukan banding terhadap putusan bebas.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai praktik pengajuan banding terhadap putusan bebas dengan alasan KUHAP baru tidak secara eksplisit melarang banding dapat memanfaatkan celah hukum.

Menurut majelis, pola tersebut bertentangan dengan tujuan pembentuk undang-undang yang menempatkan larangan upaya hukum terhadap putusan bebas sebagai bentuk perlindungan hak asasi terdakwa sekaligus kepastian hukum.

Majelis juga merujuk pendapat sarjana dalam buku Anotasi KUHAP (2026) karya Eddy Hiariej dan kawan-kawan. Dalam pertimbangan tersebut disebutkan bahwa putusan lepas dari tuntutan hukum dapat diajukan banding, sedangkan putusan bebas tidak dimungkinkan diajukan banding.

Majelis kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 244 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur bahwa terdakwa yang diputus bebas dan berada dalam tahanan harus segera dilepaskan sejak putusan diucapkan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Tipikor Pontianak menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum biasa, baik banding maupun kasasi. Permohonan banding Penuntut Umum akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga:  Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep
Tak Dipertimbangkan

Konsekuensi dari putusan tersebut adalah majelis tidak masuk ke pokok materi perkara yang diperdebatkan para pihak.

Putusan secara eksplisit menyatakan keberatan Penuntut Umum dalam memori banding maupun kontra memori banding Terdakwa mengenai materi perkara tidak dipertimbangkan karena permohonan banding dinyatakan tidak dapat diterima.

Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan Kuasa Hukum Askiman, Denie Amiruddin yang menilai putusan tersebut menarik untuk dikaji dari perspektif hukum pidana, khususnya mengenai posisi putusan vrijspraak dalam sistem hukum acara pidana yang baru.

Menurut Denie, persoalan tersebut semakin menarik karena dalam pertimbangan putusan banding, majelis tidak masuk pada substansi materi perkara yang diajukan para pihak.

“Dalam pertimbangan hukumnya bahkan hakim tidak sama sekali mempertimbangkan memori banding dari Jaksa dan juga tidak mempertimbangkan kontra memori banding dari Advokat,” katanya.

Persoalan Formal Banding

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak menunjukkan bahwa pemeriksaan pada tingkat banding berhenti pada persoalan dapat atau tidaknya permohonan banding diterima secara hukum.

Majelis tidak melakukan pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara Askiman. Penilaian terhadap argumentasi jaksa dalam memori banding maupun argumentasi penasihat hukum dalam kontra memori banding tidak dilanjutkan karena permohonan banding dinyatakan tidak memenuhi persyaratan hukum.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan permintaan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada negara.

Perkara Askiman dengan demikian menghadirkan satu isu penting dalam masa awal penerapan KUHAP baru, yakni bagaimana batas upaya hukum terhadap putusan bebas diterapkan dalam praktik peradilan.

Bagi Denie, persoalan tersebut tidak hanya berhenti sebagai dinamika perkara kliennya. Ia melihatnya sebagai materi yang dapat dikaji lebih jauh oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum pidana, terutama dalam melihat hubungan antara kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, dan mekanisme upaya hukum dalam KUHAP baru.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Hukum

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara
pontianak-times.co.id

Hukum

Simpan Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap di Hotel
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Hukum

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya
H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Hukum

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga
SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
error: Content is protected !!