Home / Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:19 WIB

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya

Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

JAKARTA – Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

Dadan ditahan bersama dua orang lainnya yang juga sama-sama dicopot sebelumnya yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Paulus dan  Sony Sanjaya. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Kejagung dalam jumpa pers menyatakan tim penyidik menetapka tiga orang sebagai tersangka itu dalam penindakan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.

Baca juga:  Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap

“Tim telah melaksanakan penyidikan terhadap tiga orang saksi. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Syarief.

Syarief membeberkan modus tindak pidana korupsi berupa mark up pengadaan mulai dari sepeda motor listrik, tablet hingga pengadaan sepatu dan televisi 75 inch.

Selain itu, Syaref menyataka pihaknya menemukan bayaknya Yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum. Yayasan tersebut milik orang lain yang dikedalikan aktor kejahatan.

Baca juga:  Tegas, Satono Respons Lima Tuntutan Rakyat Bersuara

“Seharusnya dikelola oleh yayasan untuk setiap sekolah, namun yayasan mitra SPPG tersebut dijadikan sebagai sarana kejahatan,” kata Syarief.

Keseluruhan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang bersumber dari APBN Tahun 2025 sebesar Rp85,27 Triliun dan Tahun 2026 sebesar Rp228 Triliun. “Tim telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan tempat lainya. Soal kerugian negara, masih berproses da dalam tahap perhitungan,” ujar Syarief.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Hukum

Kasus PT Laman Mining, Kejati Kalbar Sita Dokumen Ekspor
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Simbolis penyerahan remisi

Hukum

3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi
Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Hukum

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
Pencabulan

Hukum

Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Hukum

Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang
Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Hukum

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
error: Content is protected !!