JAKARTA – Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Dadan ditahan bersama dua orang lainnya yang juga sama-sama dicopot sebelumnya yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Paulus dan Sony Sanjaya. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba.
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Kejagung dalam jumpa pers menyatakan tim penyidik menetapka tiga orang sebagai tersangka itu dalam penindakan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.
“Tim telah melaksanakan penyidikan terhadap tiga orang saksi. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Syarief.
Syarief membeberkan modus tindak pidana korupsi berupa mark up pengadaan mulai dari sepeda motor listrik, tablet hingga pengadaan sepatu dan televisi 75 inch.
Selain itu, Syaref menyataka pihaknya menemukan bayaknya Yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum. Yayasan tersebut milik orang lain yang dikedalikan aktor kejahatan.
“Seharusnya dikelola oleh yayasan untuk setiap sekolah, namun yayasan mitra SPPG tersebut dijadikan sebagai sarana kejahatan,” kata Syarief.
Keseluruhan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang bersumber dari APBN Tahun 2025 sebesar Rp85,27 Triliun dan Tahun 2026 sebesar Rp228 Triliun. “Tim telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan tempat lainya. Soal kerugian negara, masih berproses da dalam tahap perhitungan,” ujar Syarief.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times



















