Home / Hukum

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:56 WIB

Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar

Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

PONTIANAK – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar sidang perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar dengan kerugian negara mencapai Rp9,73 miliar, Selasa (2/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana dengan terdakwa Ir H Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H Mulyadi Rahyono MT.

Tim JPU yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH MH memaparkan konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan.

Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Setelah melakukan penyidikan, penyidik menetapkan kedua terdakwa sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah periode 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dana hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin telah ditetapkan secara rinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan RAB yang telah disahkan. Jaksa menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9.739.645.837.

Baca juga:  Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, jaksa juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Majelis Hakim yang dipimpin I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH memimpin jalannya persidangan. Kedua terdakwa hadir dan didampingi penasihat hukum saat mendengarkan pembacaan dakwaan.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca juga:  Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Vonis 15 Tahun
Komitmen

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa proses persidangan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, persidangan menjadi sarana untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan sehingga setiap fakta yang terungkap dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi,” kata Wayan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana hibah yang seharusnya mendukung pembangunan sektor pendidikan. Melalui proses persidangan, pengadilan akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.[GJI]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Pamtas RI Malaysia

Hukum

Dua WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu
Meme SARA

Hukum

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan pengajar seni bela diri Wing Chun.

Hukum

Ketua YBBN Desak Pemkot Singkawang Larang Tatung Bocil Dalam Cap Go Meh
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
Kingdom 88 Jalan Siam Pontianak

Hukum

Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam
Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
error: Content is protected !!