PONTIANAK – Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejagung ternyata memiliki jejak hitam mengerikan.
“Ini bukan kasus pertama yang menjerat Aseng, dan sudah kesekian kalinya,” kata DR Herman Hofi Munawar SH MH, Praktisi Hukum Kalimantan Barat kepada pontianak times, Sabtu (23/5/2026).
Jejak hitam Aseng itu dimulai pada kurun tahun 2000-2005. Ia memulai bisnis hitam pembalakan hutan atau illegal logging di wilayah Nanga Pinoh Melawi sebelum pemekaran dari Kabupaten Sintang. Ia terjerat kasus dalam operasi besar-besar yang dilakukan Mabes Polri ketika itu.
Aseng pernah dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Sintang dengan Perkara Nomor 106/Pid.B/2005/PN.Stg. “Aseng dulunya raja kayu. Ia pernah ditahan di Polsek Nanga Pinoh bersama-sama Sukiman mantan anggota DPR RI yang juga pernah divonis korupsi dana perimbagan APBN-P 2017,” ujar sumber pontianak times.
Bukan Aseng namanya jika tidak licin bagai belut dalam kubangan oli. Saking licinnya, vonis itu pun hampir mengelabui pengadilan. Aseng berulah dalam perkara korupsi pencairan klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168 milik PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Perkara ini merugikan negara hingga Rp4,7 miliar. Aseng saat itu menjadi bos PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Beruntung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak Juliantoro SH ketika itu menghadirkan bukti di sidang Tipikor, Senin 3 Agustus 2020 ketika agenda pembacaan replik.
Aseng hendak mengelabui JPU dengan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim seolah-olah belum pernah dipidana. Perkara tersebut hingga kasasi dilakukan JPU lantaran majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Akhirnya JPU memenangkan perkara di tingkat Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa terhadap tiga pejabat Jasindo yang membantu proses pencairan klaim asuransi tersebut. Ketiga pejabat divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara.
Pundi-pundi
Dalam hal mengumpulkan pundi-pundi, Aseng memang sangat tekun. Ia kemudian beralih mengelola perkebunan kelapa sawit dan berbisnis tambang bauksit. Banyak pihak menduga Aseng berada di belakang aktivitas tambang emas tanpa izin di Kalimantan Barat.
Media massa kerap menyoroti hal ini agar Aseng ditangkap. Namun Polda Kalbar hingga berakhir kepemimpinan Kapolda Pipit Rismanto selama tiga tahun, seolah tidak menemukan bukti untuk menangkap Aseng. Pipit kemudian mendapat promosi sebagai Kapolda Jawa Barat.
Soal media massa ini, Aseng malah melaporkan oknum wartawan dalam dugaan pemerasan Rp5 Miliar. Laporan tersebut hingga singgah ke Dewan Pers dan Polda Kalimantan Barat. Surat Dewan Pers bahkan menyebar kemana-mana, tanpa ampun.
Semakin Aseng disorot, justru makin terlihat bersama dengan Pipit dalam berbagai kegiatan, termasuk saat ajang pertandingan bergengsi bola voli. Meski pertemanan itu tidak berkonotasi negatif, namun cukup membuktikan bahwa Aseng bukan orang sembarangan.
“Aseng itu orang kuat. Bahkan dia dipercaya mengelola perkebunan sawit milik salah seorang jenderal di eks lahan Inhutani,” ujar sumber itu lagi seraya menyebut sosok YF yang mengurus perizinannya.
Menggurita
Nama Aseng kian berkibar. Jaringannya menggurita. Tak terkecuali di kancah politik dan even suksesi lokal hingga nasional. Ia sering tampil menjadi donatur mulai dari perhelatan Pilkada, Pemilu legislatif hingga Pilpres.
Aseng juga dikenal dekat dengan politikus Anggota DPR RI, terutama dengan komisi yang membidangi pertambangan. Lumrah saja sebagai seorang pengusaha untuk memudahkan akses bisnisnya. Jejaring ini tentu saja menjadi bagian dari siklus simbiosis mutualisme. “Politikus itu pun mendapat asupan dari Aseng kok,” ujar sumber berinisial AI.
Soal irisan politik dan kekuasaan ini, Herman Hofi Munawar merasa khawatir dengan tindakan penegakkan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap Aseng dalam kasus delapan tahun pertambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
“Kami ragu dan khawatir dengan tindakan Kejagung, sebab Aseng memiliki banyak keterkaitan dengan para pejabat. Dalam perspektif hukum tidak ada alasan jika benar-benar ingin menegakkan hukum. Maka harus diusut,” ujar Herman Hofi.
Irisan Politis
Herman Hofi mengakui irisan politis sangat kental dengan hadirnya Aseng sebagai sponsorship dan investor politik. Dalam hal Aseng selaku beneficial owner PT QSS, terdapat banyak menerima manfaat.
“Untuk itu aliran dana dan praktik money laundry juga harus ditelusuri kemana saja mengalirnya, dengan mengerahkan PPATK. Terpenting pernyataan Kejagung yang menegaskan Aseng bekerjasama dengan oknum penyelenggara negara. Itu yang harus tuntas,” tegas Herman Hofi.
Ia mengharapkan peran media massa dalam mengawal kasus Aseng. Buka saja soal penegakkan hukum, tetapi ikhtiar dalam membantu memulihkan keuangan negara. “Perlu blow up media yang gencar agar tak senyap,” ujar Herman Hofi sekaligus memberikan contoh blow up pada kasus Ferdy Sambo dan Siman Bahar.
Diberitakan sebelumnya, Aseng ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit selama kurun delapan tahun mulai 2017 hingga 2025, Kamis (21/5/2026).
Sehari kemudian setelah penangkapan dan penahanan Aseng di Rutan Salemba, turut ditetapkan sebagai tersangka yakni analis pertambangan di Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial HSFD. Selain HSFD, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah YA Komisaris PT QSS, IA konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU dan AP Direktur PT QSS.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















