Home / Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung

Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

JAKARTA – Bos pertambangan Kalbar, Sudianto (SDT) alias Aseng ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit selama delapan tahun.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam keterangan pers mengatakan status SDT sebagai tersangka pemilik IUP sekaligus beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

“Kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka. Baru satu tersangka ya atas nama SDT,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Sudianto memegang kendali penuh PT QSS. Ia pemilik dan penerima manfaat dari aktivitas perusahaan tersebut selama kurun delapan tahun mulai 2017 hingga 2025. Pihak Kejagung telah menemukan konstruksi hukum kasus tersebut.

Baca juga:  3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi

PT QSS diduga menjalankan aktivitas pertambangan bauksit di luar wilayah IUP resmi. Hasil eksploitasi sumber daya alam asal Kalimantan Barat itu kemudian diperdagangkan untuk kepentingan ekspor.

Menurut Syarief, SDT menjalankan aktivitas tambang di luar koordinat izin yang telah diberikan pemerintah seperti IUP dalam dokumen. “Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan IUP-nya itu. Tapi menambang di tempat lain,” kata Syarief.

Dalam menjalankan seluruh rangkaian kegiatanya itu, SDT bekerjasama dengan oknum penyelenggara negara. “Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.

Baca juga:  IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar

SDT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini setelah Kejagung melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta maupun di Pontianak.

Sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT QSS, disita peyidik. Mengenai kerugian negara, pihak penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Hukum

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Hukum

Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung
Massa dari Forum Anti Korupsi Indonesia (FASI) menggelar aksi di Halaman Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/5/2025).

Hukum

FASI Demo KPK Minta Tangkap Aktor Korupsi Mempawah
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Hukum

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal
error: Content is protected !!