Home / Hukum

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:42 WIB

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya

Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

MELAWI – BPN Melawi kalah telak di sengketa Tanah Loka Jaya, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin menguatkan putusan PTUN Pontianak.

“Majelis hakim sudah sangat jelas melihat adanya cacat administrasi dan pelanggaran asas kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat di BPN Melawi tersebut,” kata Denie Amiruddin SH MHum, Kuasa Hukum dari LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak kepada pontianak times, Selasa 19 Mei 2026.

Denie menjelaskan, putusan yang telah inkrah itu adalah kemenangan hukum bagi klienya, HM Deram Hz yang mempertahankan hak tanahnya sejak 1994 di Desa Loka Jaya, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi seluas 4.893 meter.

Putusan PTTUN Banjarmasin, instansi tempat upaya banding TUN se-Kalimantan itu, membuat BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Melawi kembali kalah. Sebelumya BPN Melawi digugat di PTUN Pontianak lantaran menerbitkan sertifikat atas nama H. Don Slamet di objek yang sama.

Baca juga:  Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas

Kondisi ini sebagai imbas dari pemekaran wilayah, yang semula Melawi masih menjadi bagian Kabupaten Sintang.

Majelis hakim banding dalam perkara Nomor 17/B/2026/PTTUN.BJM menyatakan sependapat dengan putusan PTUN Pontianak yang sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan HM Deram Hz.

Dalam amar putusan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding, pengadilan menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor 00728/Desa Loka Jaya tanggal 14 Juni 2017 seluas 4.893 meter persegi atas nama H. Don Slamet. Pengadilan juga mewajibkan BPN Melawi mencabut sertifikat tersebut.

Menurut Denie, kliennya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00091 sejak 1994 ketika wilayah Melawi masih berada di bawah administrasi Kabupaten Sintang. Namun, pada 2017 terbit sertifikat baru di atas sebagian lahan yang sama atas nama H. Don Slamet.

Majelis hakim banding menilai BPN Melawi tidak teliti dalam proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL. Hakim menemukan saksi dalam surat penguasaan fisik tanah memiliki hubungan keluarga dengan pemohon sertifikat. Kondisi itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 35 Tahun 2016.

Baca juga:  Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
Sertifikat Lama

Selain itu, hakim menilai BPN Melawi tidak proaktif menelusuri data sertifikat lama yang diterbitkan saat wilayah tersebut masih menjadi bagian Kabupaten Sintang.

“Negara tidak boleh menghilangkan hak warga hanya karena arsip administrasi bermasalah. Putusan ini menegaskan perlindungan hukum terhadap pemilik sertifikat yang sah,” ujar Denie.

Pengadilan juga menemukan kesalahan data fisik dan data yuridis dalam penerbitan sertifikat milik H. Don Slamet, termasuk kekeliruan batas tanah serta tumpang tindih dengan lahan bersertifikat milik Mohd. Deram.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan penerbitan sertifikat oleh BPN Melawi melanggar asas kecermatan dan asas kehati-hatian dalam administrasi pertanahan.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Barang bukti Solar

Hukum

Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap
Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Hukum

Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung
Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi

Hukum

Hakim Bebaskan Askiman dari Seluruh Dakwaan Korupsi Hibah
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
error: Content is protected !!