Home / Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:27 WIB

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar

Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan  latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

PONTIANAK – Kejati Kalbar kembali selamatkan Rp55 miliar dari skandal korupsi tata kelola bauksit. Total pemulihan capai Rp170 miliar dalam waktu belum genap 1 bulan.

Pemulihan keuangan negara sebesar Rp55 miliar ini dari kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023. Pencapaian ini membuat total nilai aset yang diselamatkan mencapai Rp170 miliar dalam waktu belum genap 1 bulan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju SH MH mengungkapkan dana Rp55 miliar tersebut merupakan titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) dari sejumlah badan usaha pertambangan. Sebelumnya, Kejati Kalbar telah lebih dulu mengamankan Rp115 miliar dalam konstruksi perkara yang sama.

Baca juga:  Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara

“Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar tertanggal 2 Januari 2026. Uang titipan ini segera kami setorkan ke kas negara sebagai upaya nyata asset recovery,” ujar Siju dalam konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (29/4/2026).

Siju menjelaskan, sejumlah perusahaan tambang tersebut diketahui belum merealisasikan kewajiban pembayaran jaminan smelter yang seharusnya dilakukan sejak rentang tahun 2019 hingga 2022. Melalui proses penyidikan yang intensif, tim penyidik berhasil mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.

Meski telah menyelamatkan uang negara dalam jumlah fantastis, hingga saat ini Kejati Kalbar belum menetapkan satu pun tersangka. Siju menegaskan bahwa pihak kejaksaan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) sesuai koridor KUHAP.

Baca juga:  Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Kami harus memastikan minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi agar proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan yuridis,” tegasnya.

Kejati Kalbar memastikan penyidikan skandal bauksit ini akan terus berlanjut secara profesional dan akuntabel. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku sektor sumber daya alam untuk menjalankan tata kelola yang transparan demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
Penangkapan Judi Onli ePolres Kubu Raya

Hukum

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi

Hukum

Hakim Bebaskan Askiman dari Seluruh Dakwaan Korupsi Hibah
BPN Kota Pontianak

Hukum

Sertifikat Tanah Warga Raib di BPN Pontianak
CU Panca Mitra

Hukum

Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
error: Content is protected !!