Home / Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:27 WIB

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar

Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan  latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

PONTIANAK – Kejati Kalbar kembali selamatkan Rp55 miliar dari skandal korupsi tata kelola bauksit. Total pemulihan capai Rp170 miliar dalam waktu belum genap 1 bulan.

Pemulihan keuangan negara sebesar Rp55 miliar ini dari kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023. Pencapaian ini membuat total nilai aset yang diselamatkan mencapai Rp170 miliar dalam waktu belum genap 1 bulan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju SH MH mengungkapkan dana Rp55 miliar tersebut merupakan titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) dari sejumlah badan usaha pertambangan. Sebelumnya, Kejati Kalbar telah lebih dulu mengamankan Rp115 miliar dalam konstruksi perkara yang sama.

Baca juga:  FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel

“Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar tertanggal 2 Januari 2026. Uang titipan ini segera kami setorkan ke kas negara sebagai upaya nyata asset recovery,” ujar Siju dalam konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (29/4/2026).

Siju menjelaskan, sejumlah perusahaan tambang tersebut diketahui belum merealisasikan kewajiban pembayaran jaminan smelter yang seharusnya dilakukan sejak rentang tahun 2019 hingga 2022. Melalui proses penyidikan yang intensif, tim penyidik berhasil mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.

Meski telah menyelamatkan uang negara dalam jumlah fantastis, hingga saat ini Kejati Kalbar belum menetapkan satu pun tersangka. Siju menegaskan bahwa pihak kejaksaan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) sesuai koridor KUHAP.

Baca juga:  Ramadan Momentum Perkuat Etos Kerja Jujur

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Kami harus memastikan minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi agar proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan yuridis,” tegasnya.

Kejati Kalbar memastikan penyidikan skandal bauksit ini akan terus berlanjut secara profesional dan akuntabel. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku sektor sumber daya alam untuk menjalankan tata kelola yang transparan demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
Bupati Satono di BNN RI

Hukum

Perbatasan Negara di Sambas, Jalur Utama Narkoba
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

Hukum

Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
error: Content is protected !!