PONTIANAK – Kejati Kalbar kembali selamatkan Rp55 miliar dari skandal korupsi tata kelola bauksit. Total pemulihan capai Rp170 miliar dalam waktu belum genap 1 bulan.
Pemulihan keuangan negara sebesar Rp55 miliar ini dari kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017-2023. Pencapaian ini membuat total nilai aset yang diselamatkan mencapai Rp170 miliar dalam waktu belum genap 1 bulan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju SH MH mengungkapkan dana Rp55 miliar tersebut merupakan titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) dari sejumlah badan usaha pertambangan. Sebelumnya, Kejati Kalbar telah lebih dulu mengamankan Rp115 miliar dalam konstruksi perkara yang sama.
“Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar tertanggal 2 Januari 2026. Uang titipan ini segera kami setorkan ke kas negara sebagai upaya nyata asset recovery,” ujar Siju dalam konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu (29/4/2026).
Siju menjelaskan, sejumlah perusahaan tambang tersebut diketahui belum merealisasikan kewajiban pembayaran jaminan smelter yang seharusnya dilakukan sejak rentang tahun 2019 hingga 2022. Melalui proses penyidikan yang intensif, tim penyidik berhasil mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.
Meski telah menyelamatkan uang negara dalam jumlah fantastis, hingga saat ini Kejati Kalbar belum menetapkan satu pun tersangka. Siju menegaskan bahwa pihak kejaksaan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) sesuai koridor KUHAP.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Kami harus memastikan minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi agar proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan yuridis,” tegasnya.
Kejati Kalbar memastikan penyidikan skandal bauksit ini akan terus berlanjut secara profesional dan akuntabel. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku sektor sumber daya alam untuk menjalankan tata kelola yang transparan demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie


















