Home / Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 20:57 WIB

UPBU Ketapang & Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum Datun

Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Pontianak – Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (9/4/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, beserta jajaran asisten, dan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons konkret Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pasca-rangkaian penindakan permasalahan hukum yang terjadi sebelumnya. Kerja sama ini bertujuan memperkuat benteng hukum kelembagaan sekaligus menjadi langkah mitigasi risiko.

Baca juga:  Terpuruk di Set Awal, Ayu/Vica Bangkit dan Melaju ke 16 Besar PPIC 2026

Melalui kesepakatan ini, Kejati Kalbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan berperan aktif memberikan pendampingan. Bantuan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kerja sama ini memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandara berjalan dalam koridor hukum yang ketat. Ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi potensi penyimpangan berulang,” demikian penjelasan tertulis dari Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar.

Baca juga:  Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining

Sinergi ini juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk memperbaiki tata kelola institusi pemerintahan. Pendekatan hukum kini digeser dari sekadar penindakan menuju pencegahan yang sistematis.

Pendampingan JPN diharapkan mampu menutup celah administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara, mempercepat penyelesaian sengketa, dan pada akhirnya menjaga integritas pelayanan transportasi udara yang transparan di Kabupaten Ketapang.

Penulis: Gusti J Indra I Ediitor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum

KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Hukum

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio
Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Hukum

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur

Hukum

Hakim Bebaskan Askiman dari Seluruh Dakwaan Korupsi Hibah
Sidang Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Bank Kalbar Singkawang
pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
error: Content is protected !!