Home / Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 20:57 WIB

UPBU Ketapang & Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum Datun

Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Pontianak – Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (9/4/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, beserta jajaran asisten, dan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons konkret Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pasca-rangkaian penindakan permasalahan hukum yang terjadi sebelumnya. Kerja sama ini bertujuan memperkuat benteng hukum kelembagaan sekaligus menjadi langkah mitigasi risiko.

Baca juga:  Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap

Melalui kesepakatan ini, Kejati Kalbar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan berperan aktif memberikan pendampingan. Bantuan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kerja sama ini memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandara berjalan dalam koridor hukum yang ketat. Ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi potensi penyimpangan berulang,” demikian penjelasan tertulis dari Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar.

Baca juga:  Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan

Sinergi ini juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk memperbaiki tata kelola institusi pemerintahan. Pendekatan hukum kini digeser dari sekadar penindakan menuju pencegahan yang sistematis.

Pendampingan JPN diharapkan mampu menutup celah administratif yang berpotensi merugikan keuangan negara, mempercepat penyelesaian sengketa, dan pada akhirnya menjaga integritas pelayanan transportasi udara yang transparan di Kabupaten Ketapang.[in]

Ediitor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Hukum

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
Kuat Ma'ruf

Hukum

Salam Metal Kuat Ma’ruf Usai Vonis 15 Tahun
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
Pengungkapan Kasus Polres MEmpawah

Hukum

Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
error: Content is protected !!