Jakarta – Men PAN RB menginstruksikan seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera menyusun usulan kebutuhan pegawai untuk rekrutmen ASN 2026.
Instruksi itu tertuang dalam surat resmi nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, tertanggal 12 Maret 2026.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah sebagai tahap awal seleksi CPNS dan PPPK mendatang.
Setiap instansi diwajibkan menghitung serta mengusulkan jumlah dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan melalui aplikasi sistem eFormasi. MenPAN-RB menegaskan batas akhir pengajuan usulan kebutuhan ASN tahun ini ditetapkan pada 31 Maret 2026.
“PPK diharrapkan menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi eFormasi paling lambat tanggal 31 Maret 2026,” ujar Rini Widyantini.
Berbeda dari tahun sebelumnya, untuk tahun anggaran 2026 ini pemerintah menerapkan prinsip zero growth dalam penyusunan kebutuhan pegawai. Konsekuensinya, penambahan jumlah ASN baru akan disesuaikan secara ketat dengan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.
Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi penambahan formasi pada sektor-sektor prioritas. Sektor pendidikan dan kesehatan masih menjadi fokus utama guna menjamin keberlanjutan serta kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.
Proses pengusulan formasi yang akurat dan tepat waktu melalui eFormasi diharapkan dapat memastikan distribusi ASN yang lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan rill pembangunan nasional tahun depan.[vid]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















