Home / Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:44 WIB

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Sumba Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur mencatatkan prestasi signifikan dalam pemberantasan korupsi. Tim penyidik berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.160.014.550.

Uang miliaran rupiah tersebut bersumber dari hasil penyidikan perkara korupsi pada PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba Timur, serta sejumlah kasus penyelewengan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara secara maksimal.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Akwan Annas dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Baca juga:  Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting

Uang tunai hasil sitaan tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Menurut Akwan, dana tersebut berkaitan erat dengan indikasi kerugian negara yang mencapai angka miliaran rupiah dalam operasional PT ASTIL.

Dana Tiga Desa

Selain kasus BUMD, Kejari Sumba Timur juga berhasil menarik kembali uang negara dari tiga desa yang terindikasi melakukan penyimpangan dana desa. Total pengembalian dari sektor ini mencapai Rp150.014.550.

Adapun rincian dana desa yang berhasil diselamatkan adalah Desa Kakaha (Kecamatan Ngadu Ngala): Rp80.615.000. Desa Kambata (Kecamatan Lewa): Rp38.649.550. Desa Wairara (Kecamatan Mahu): Rp26.750.000.

Baca juga:  Emas Kalbar Primadona Tapi Simalakama

“Seluruh dana tersebut telah disetorkan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Akwan.

Penuntasan kasus ini menjadi sinyal kuat komitmen Korps Adhyaksa dalam menjaga tata kelola keuangan daerah di Sumba Timur. Akwan memastikan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kerugian negara.

“Ini wujud nyata komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah kerugian negara dipulihkan secara maksimal melalui mekanisme hukum,” ujar Akwan.[red/pt]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
pontianak-times.co.id

Hukum

Apa Hasil Polda Kalbar Selama Tahun 2021
Ketua DPD IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan respons Polda Kalbar melalui surat tertulis.

Hukum

IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar
Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
Eddy Tansil dan ilustrasi tumpukan uang Rp51,6 Miliar.

Hukum

Negara Rebut Kembali Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar
pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
error: Content is protected !!