Home / Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?

WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Singkawang. Penahanan Kejari Singkawang terhadap dua tersangka baru kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang, mendapat apresiasi Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS).

Dino Santana, Ketua AGMPS, Kamis (30/9/2025) menjelaskan dua tersangka WT dan PG saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang. “Kami mengharapkan penuntasan kasusnya. Mengapa Walikota tidak diproses,” kata Dino.

Dino menjelaskan jika tidak tuntas, maka dikhawatirkan mendatangkan preseden buruk bagi penegakkan kasus yang berkeadilan. “Bukankah Surat Keputusan Walikota yang memberikan keringanan retribusi HPL itu terhadap PT Palapa Wahyu Grup,” ujar Dino.

Dino sebelumnya memberikan dukungan penuntasan korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang yang pertama kali menyeret Sumastro ini. Dukungan tersebut melalui surat yag ditembuskan ke beberapa lembaga penegak hukum terkait.

Baca juga:  Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota

Dino berharap dengan penahanan dua tersangka itu, tidak mendatangkan ketakutan bagi ASN lainnya dalam memberikan pertimbangan atau saran kepada kepala daerah. Sebab WT dan PG dalam kasus itu posisinya memberikan pertimbangan atau telaahan yang bersifat alternatif. “Kepala daerah atau walikota lah yang memiliki kebijakan,” ujarnya.

Seperti diketahui Kejari Singkawang menahan WT dan PG, Kamis (2/10/2025) siang. Keduanya menyusul Sumastro yang berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak. Sumastro dalam kasus tersebut sebagai Sekda telah dipindahkan penahanannya ke Rutan Pontianak.

Baca juga:  Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro

WT dan PG ditahan setelah Kejari Singkawang mengirim surat pemanggilan sebagai saksi. WT diminta hadir di Kantor Kejari Singkawang melalui surat Nomor SP-84/0.1.11/Fd.t/09/2025 pada pukul 10.00 WIB.

Pihak Kejari Singkawang belum memberikan keterangan resmi. Namun surat pemanggilan WT yang mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Singkawang dan PG yang mantan Kabid ini, teleh beredar.

Surat itu ditandatangani Kajari Singkawang Nur Handayani SH MH. Para saksi itu diminta menghadap penyidik Agus Sudarmanto dan Coky Soulus, pada Kamis (2/10/2025).

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
Pelaku pencurian dan BArang Bukti

Hukum

Sepekan, Polsek Pemangkat Tangkap 3 Pelaku Pencurian
Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Hukum

Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM
Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
error: Content is protected !!