Pontianak. Sebanyak 5.091 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Kalbar siap menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu, Rabu (14/2/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan pihaknya melalui Divisi Pemasyarakatan, telah memperjuangkan hak memilih 5.091 kuota Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Tito, upaya ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berbagai persiapan, koordinasi dan sinergisitas telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pemasyarakatan, Lapas, Rutan dan LPKA untuk menjaga Hak Pemilih tetap dapat diberikan.
“Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar sejak awal Tahun 2023 sudah berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kondusifitas saat WBP memberikan hak suaranya,” kata Tito.
Koordinasi ini, lanjut Tito diawali dengan sinergisitas dengan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana untuk pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WBP di Lapas/LPKA dan Rutan se-Kalimantan Barat.
Berdasarkan aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, kata Tito, WBP atau Narapidana masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tetap harus melampirkan KTP asli sebagai persyaratannya.
“Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami karena beberapa WBP mengalami kendala terkait validitas NIK, baik itu nomor yang sama dengan nama yang berbeda hingga KTP yang hilang. Namun hal ini dapat teratasi dengan koordinasi yang baik ke berbagai pihak,” ujar Tito.
Ia menambahkan, upaya lainnya juga dilakukan dengan koordinasi bersama KPU untuk dapat menyediakan 23 Tempat Pemilihan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalbar.
“Dengan kondisi TPS itu, WBP tidak perlu keluar dari area Lapas dan Rutan. KPU juga secara bertahap memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024 kepada WBP,” papar Tito.
Peran Bawaslu juga tak lupa dilibatkan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar. “Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan akan ada satu orang petugas Bawaslu di setiap TPS Khusus yang standby,” tambahnya.
Koordinasi
Dari segi keamanan nanti saat memilih di TPS Khusus Lapas dan Rutan di Kalbar ini juga Kakanwil bersama jajarannya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat.
Dilanjutkan koordinasi dengan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk memastikan terdapat anggota kepolisian yang turut menjaga keamanan dan ketertiban baik ditingkat Polres dan Polsek.
Disamping itu, dalam menyikseksan Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui surat W16.PK.06.08-213 melaksanakan perintah penundaan pengiriman dan mutasi tahanan baru ke Lapas, Rutan dan LPKA pada H-30 sampai dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Hal ini untuk meminimalisir perubahan daftar pemilih sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan optimal sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Tito. (dwi/alf/*)
Update Berita, ikuti Google News