Sambas. Sebanyak 1.750 slop rokok ilegal yang dikemas dalam 35 dus diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Kilometer 28, Senin (23/12/2024).
Penggagalan penyelundupan rokok itu ketika Satgas Pamtas yang dipimpin Lettu Kav Ari Nygraha berpatroli secara random di jalan tikus, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro menjelaskan ribuan slop rokok ilegal itu diduga akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Aruk.
Andy menjelaskan , Tim Patroli Pos Kilometer 28 menemukan tumpukan mencurigakan di dalam hutan saat melakukan patroli.
Hingga kini, belum diketahui siapa pemilik dari barang ilegal tersebut, namun dari transaksi 35 dus rokok ilegal tersebut, diperkirakan dapat merugikan negara sebesar Rp350 Juta.
“Belum diketahui terkait siapa pemiliknya, karena tidak adai tanda-tanda dari pemilik yang hendak mengambil kembali barang tersebut,” ucapnya.
Andy mengatakan, 35 dus rokok ilegal yang digagalkan tim patroli langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sintete untuk tindak lanjutnya.
“Satgas Pamtas akan meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan, sehingga bisa mencegah terjadinya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tegas Dansatgas.(edo/st)
Update Berita, ikuti Google News