Home / Peristiwa

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:31 WIB

Pemusnahan BB, Pejabat Kejari Ketapang Luka

Simbolis pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ketapang yag mengundang berbagai elemen dari Forkopimda.

Simbolis pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ketapang yag mengundang berbagai elemen dari Forkopimda.

KETAPANG – Ledakan keras terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (19/5/2026) di Halaman Kantor Kejari Ketapang. Insiden itu menyebabkan seorang pejabat internal kejaksaan mengalami luka di bagian kepala.

Korban diketahui bernama Agus Supriyono menjabat Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Ketapang. Ledakan terjadi di area pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Usai kejadian, Agus sempat mendapat penanganan di RS Fatimah Ketapang sebelum dirujuk ke RSU Santo Antonius Pontianak karena memerlukan penanganan medis lanjutan.

Kegiatan pemusnahan tersebut melibatkan barang bukti dari 83 perkara pidana. Hingga Kamis (21/5/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Ketapang terkait jenis barang bukti yang memicu ledakan.

“Suara ledakannya cukup keras dan membuat peserta kegiatan berhamburan,” ujar seorang saksi mata di lokasi kejadian yang meminta identitas dan namanya dirahasiakan.

Baca juga:  Konflik RTRW dan Penyebab Banjir Singkawang

Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, belum diketahui secara pasti apakah ledakan berasal dari amunisi, bahan peledak, atau barang bukti lain yang memiliki daya ledak tinggi.

Peristiwa ini memicu pertanyaan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan barang bukti berbahaya. Pemusnahan barang bukti seperti senjata api, amunisi, dan bahan peledak memerlukan pengamanan khusus karena memiliki risiko tinggi.

Pasal 46 ayat (2) KUHAP mengatur benda sitaan yang dilarang diedarkan atau digunakan harus dirampas untuk dimusnahkan. Sementara penguasaan senjata api dan bahan peledak diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pemusnahan barang bukti berbahaya semestinya melibatkan sterilisasi lokasi, pemeriksaan teknis, serta pengawasan aparat yang memiliki kompetensi penjinakan bahan peledak.

Baca juga:  Listrik Padam, PMM Kalbar Desak PLN Tingkatkan Transparansi
83 Perkara

Seperti diketahui, Kejari Ketapang memusnahkan barang bukti dari 83 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/5/2026) di halaman Kantor Kejari Ketapang.

​Seremonial ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Ricky Febriandi. Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang amarnya diputus dalam rentang tahun 2025 hingga 2026.

Dari total 83 perkara tersebut didominasi barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ​sabu 213,9867 gram dan ekstasi 16 Butir atau 4,7359 gram. ​Selain narkotika, kejari juga memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum lainnya. Pemusnahan ini agar barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali.[tim]

Ikuti update berita di Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Bangunan Mangkrak Rumah Sakit Untan

Peristiwa

Bangunan Mangkrak RS Untan Segera Ambruk
Paspor Simpatik

Peristiwa

Pertama di Indonesia, Layanan Paspor Simpatik

Peristiwa

Zulkarnain Tutup Usia, Heri Gantikan Posisi
SAR Evakuasi Korban

Peristiwa

SAR Evakuasi Korban Tenggelam Semakuan
Dhimam SMSI

Peristiwa

Jalan Tengah Tentara Nasional Indonesia
Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Temajuk

Peristiwa

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan 2 Karung Narkoba
Mobil yang bertabraka dengan sepeda motor yang dkendarai Sswi SMK 1 Mempawah, Yuna Amanda.

Peristiwa

Siswi Magang SMKN 1 Mempawah Tewas Tabrak Mobil
gempa cianjur

Peristiwa

Cianjur Berduka Diguncang Gempa Bumi
error: Content is protected !!