KETAPANG – Ledakan keras terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (19/5/2026) di Halaman Kantor Kejari Ketapang. Insiden itu menyebabkan seorang pejabat internal kejaksaan mengalami luka di bagian kepala.
Korban diketahui bernama Agus Supriyono menjabat Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Ketapang. Ledakan terjadi di area pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Usai kejadian, Agus sempat mendapat penanganan di RS Fatimah Ketapang sebelum dirujuk ke RSU Santo Antonius Pontianak karena memerlukan penanganan medis lanjutan.
Kegiatan pemusnahan tersebut melibatkan barang bukti dari 83 perkara pidana. Hingga Kamis (21/5/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Ketapang terkait jenis barang bukti yang memicu ledakan.
“Suara ledakannya cukup keras dan membuat peserta kegiatan berhamburan,” ujar seorang saksi mata di lokasi kejadian yang meminta identitas dan namanya dirahasiakan.
Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, belum diketahui secara pasti apakah ledakan berasal dari amunisi, bahan peledak, atau barang bukti lain yang memiliki daya ledak tinggi.
Peristiwa ini memicu pertanyaan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan barang bukti berbahaya. Pemusnahan barang bukti seperti senjata api, amunisi, dan bahan peledak memerlukan pengamanan khusus karena memiliki risiko tinggi.
Pasal 46 ayat (2) KUHAP mengatur benda sitaan yang dilarang diedarkan atau digunakan harus dirampas untuk dimusnahkan. Sementara penguasaan senjata api dan bahan peledak diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pemusnahan barang bukti berbahaya semestinya melibatkan sterilisasi lokasi, pemeriksaan teknis, serta pengawasan aparat yang memiliki kompetensi penjinakan bahan peledak.
83 Perkara
Seperti diketahui, Kejari Ketapang memusnahkan barang bukti dari 83 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/5/2026) di halaman Kantor Kejari Ketapang.
Seremonial ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Ricky Febriandi. Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang amarnya diputus dalam rentang tahun 2025 hingga 2026.
Dari total 83 perkara tersebut didominasi barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu 213,9867 gram dan ekstasi 16 Butir atau 4,7359 gram. Selain narkotika, kejari juga memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum lainnya. Pemusnahan ini agar barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali.[tim]
Ikuti update berita di Google News Pontianak Times


















