PONTIANAK – Wacana pembentukan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI ketiga di Kalimantan Barat yang mencakup Singkawang, Bengkayang, dan Sambas (Singbebas) dinilai memiliki peluang untuk diwujudkan pada Pemilu 2029.
Namun, gagasan tersebut tidak cukup hanya menjadi aspirasi politik, melainkan harus diperkuat dengan kajian akademik, dukungan masyarakat, serta kesepakatan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Hal itu mengemuka dalam Podcast Satukata, Jumat (17/7/2026) yang menghadirkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi dan praktisi politik Haunan Fachry Rohilie. Diskusi dipandu host R. Rido Ibnu Syahrie dan Stefanus Akim.
Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, satu daerah pemilihan DPR RI dapat memiliki alokasi minimal tiga dan maksimal sepuluh kursi. Dengan komposisi kursi DPR RI Kalimantan Barat saat ini yang mencapai 12 kursi, secara regulasi terdapat ruang untuk dilakukan penataan ulang apabila pembentuk undang-undang menghendakinya.
“Yang perlu dipahami, kewenangan membentuk atau mengubah dapil bukan berada di KPU daerah, tetapi merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR melalui undang-undang,” ujar Budi.
Menurut Budi, pembahasan mengenai dapil baru harus diposisikan sebagai masukan bagi penyusunan regulasi Pemilu 2029. Seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi.
Alasan Utama
Haunan Fachry Rohilie, Paktisi Politik dari FISIP Uiversitas Tanjungpura menilai gagasan pembentukan Dapil Singbebas berangkat dari keinginan memperkuat representasi kawasan perbatasan, khususnya Kabupaten Sambas dan Bengkayang yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Ia menyebut luas wilayah Dapil Kalbar I saat ini menyebabkan rentang kendali politik menjadi sangat panjang. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan calon anggota legislatif menjangkau seluruh daerah secara optimal.
Selain itu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kawasan Singbebas yang mendekati 900 ribu pemilih dinilai telah memenuhi syarat proporsional untuk membentuk sekitar tiga kursi DPR RI.
“Secara hitungan proporsional memang memungkinkan. Tetapi apakah otomatis berdampak pada percepatan pembangunan kawasan perbatasan, itu tetap memerlukan penelitian yang lebih mendalam,” kata Haunan.
Meski mendukung kajian pembentukan dapil baru, Haunan mengingatkan bahwa persoalan utama pembangunan kawasan perbatasan bukan semata-mata kurangnya representasi politik.
Menurut Fachry, hambatan terbesar justru terletak pada kewenangan pembangunan yang sebagian besar berada di pemerintah pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan kementerian terkait.
Karena itu, keberadaan anggota DPR RI dari kawasan perbatasan belum tentu otomatis mempercepat pembangunan apabila tidak berada di komisi yang bermitra langsung dengan kementerian atau lembaga yang menangani pembangunan wilayah perbatasan.
“Kalau yang ingin diselesaikan adalah pembangunan kawasan perbatasan, maka yang harus diperkuat sebenarnya adalah kewenangan daerah dan keberpihakan anggaran dari pemerintah pusat,” jelas Fachry.
Dalam diskusi tersebut, kedua narasumber sepakat bahwa pembentukan Dapil Singbebas harus memiliki dasar akademik yang kuat.
Fachry menilai usulan tersebut perlu diawali dengan kesepahaman pemerintah daerah di Singkawang, Bengkayang, dan Sambas agar memiliki visi yang sama sebelum dibawa ke tingkat nasional.
Setelah itu, pemerintah daerah bersama perguruan tinggi dapat menyusun kajian ilmiah mengenai urgensi pembentukan dapil baru, baik dari sisi efektivitas representasi politik, pemerataan pembangunan, maupun pelayanan publik.
“Kalau hanya mengandalkan alasan perbatasan, akan sulit. Tetapi kalau didukung kajian akademik yang menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat, peluangnya jauh lebih besar,” ujarnya.
Aspirasi Publik
Sementara itu, Muhammad Syarifuddin Budi menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan dapil baru sangat bergantung pada berkembangnya aspirasi publik dan dukungan politik secara nasional.
Menurutnya, apabila wacana tersebut diterima sebagai kebutuhan bersama oleh masyarakat, partai politik, pemerintah, dan DPR, maka peluang pembentukannya akan semakin terbuka.
“Sepanjang usul dan pandangan ini menjadi kepentingan banyak orang dan menjadi arah politik menjelang Pemilu 2029, ruang itu sangat terbuka,” kata Budi.
Ia menambahkan, tujuan utama penataan daerah pemilihan harus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi, memperkuat akuntabilitas wakil rakyat, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Pada akhir diskusi, kedua narasumber sama-sama menilai pembentukan Dapil DPR RI Singbebas bukan sekadar persoalan pembagian wilayah politik, melainkan harus menjadi bagian dari upaya memperkuat representasi rakyat sekaligus meningkatkan efektivitas pembangunan di Kalimantan Barat.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















