Home / Politik

Sabtu, 5 November 2022 - 01:32 WIB

Bawaslu Memenangkan 5 Parpol Penggugat

Sidang putusan ajudikasi sengketa proses Pemilu 2024, Jumat (4/11/2022) di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta. Foto: Capture Streaming Kanal Bawaslu RI

Sidang putusan ajudikasi sengketa proses Pemilu 2024, Jumat (4/11/2022) di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta. Foto: Capture Streaming Kanal Bawaslu RI

Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memenangkan gugatan lima Parpol. Berita acara (BA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatalkan terkait hasil rekapitulasi verifikasi administrasi, Jumat (4/11/2022).

Bawaslu menggelar sidang secara marathon untuk memutuskan gugatan pemohon lima Parpol yakni Partai Republiku, Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia), Prima, Republik dan PKP kepada termohon KPU.

Sidang dipimpin Rahmat Bagja sebagai Ketua Majelis Sidang didampingi Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty, Totok Hariyono dan Puadi. Sidang ini disiarkan secara langsung melalui streaming di kanal Bawaslu RI.

Putusan ini sekaligus membatalkan BA Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi kelima parpol tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut dalam waktu paling lama tiga hari kerja serta menerbitkan berita acara perbaikan.

Baca juga:  Ini Langkah Dishub Sambas Amankan Nataru

Bawaslu memutuskan dalam pokok perkara, mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian. Memerintahkan termohon KPU agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1×24 jam.

Isi putusan lainnya, memerintahkan termohon KPU agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan dokumen perbaikan selama 1×24 jam.

Memerintahkan termohon KPU untuk memberitahukan kepada pemohon mengenai kesempatan penyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1×24 jam.  

KPU juga diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon lima parpol tersebut.

Selain itu, memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan. “Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” ujar Bagja.

Baca juga:  Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang

Seperti diketahui, enam parpol gagal dalam proses verifikasi administrasi tahap 1. Lima parpol diantaranya minus Partai Republik Satu kemudian menggugat KPU ke Bawaslu.

Sedangkan 18 parpol lainnya telah lolos. Kedelapan belas Parpol itu adalah PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN,  PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garuda.(rdo)

Share :

Baca Juga

Daftar nama kandidat DPD RI Dapil Kalbar

Politik

Daftar Nama 17 Kandidat DPD Dapil Kalbar
HUT 58 Golkar

Politik

Tak Diundang HUT Golkar, Sinyal Sutarmidji Ditinggalkan
Ketua KPU Provinsi Kalbar

Politik

Dorong Kuantitas dan Kualitas Partisipasi Pemilih
OSO bersama para kepala daerah dan wakilnya se Indonesia.

Politik

OSO Kumpulkan Para Kepala Daerah dan Wakil
Ichfany ST menyerahkan berkas pada pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar, Jumat (6/3/2026) di Gedung Zamrud.

Politik

17 Ramadan Awal Golkar Kalbar Dipimpin Milenial
Uray Emma Yanuaris

Politik

Emma Dilantik Jadi Ketua DPD PA GMNI
Golkar Kuburaya

Politik

Iqbal Plt Golkar Kuburaya Gantikan Erry
Midji versus Lasarus

Politik

Ini Desain Kompetitor Tumbangkan Midji-Norsan
error: Content is protected !!