Home / Politik

Sabtu, 5 November 2022 - 01:32 WIB

Bawaslu Memenangkan 5 Parpol Penggugat

Sidang putusan ajudikasi sengketa proses Pemilu 2024, Jumat (4/11/2022) di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta. Foto: Capture Streaming Kanal Bawaslu RI

Sidang putusan ajudikasi sengketa proses Pemilu 2024, Jumat (4/11/2022) di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta. Foto: Capture Streaming Kanal Bawaslu RI

Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memenangkan gugatan lima Parpol. Berita acara (BA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatalkan terkait hasil rekapitulasi verifikasi administrasi, Jumat (4/11/2022).

Bawaslu menggelar sidang secara marathon untuk memutuskan gugatan pemohon lima Parpol yakni Partai Republiku, Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia), Prima, Republik dan PKP kepada termohon KPU.

Sidang dipimpin Rahmat Bagja sebagai Ketua Majelis Sidang didampingi Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty, Totok Hariyono dan Puadi. Sidang ini disiarkan secara langsung melalui streaming di kanal Bawaslu RI.

Putusan ini sekaligus membatalkan BA Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi kelima parpol tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut dalam waktu paling lama tiga hari kerja serta menerbitkan berita acara perbaikan.

Baca juga:  18 Ribu Saksi Golkar Kalbar Siap Jaga Suara

Bawaslu memutuskan dalam pokok perkara, mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian. Memerintahkan termohon KPU agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1×24 jam.

Isi putusan lainnya, memerintahkan termohon KPU agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan dokumen perbaikan selama 1×24 jam.

Memerintahkan termohon KPU untuk memberitahukan kepada pemohon mengenai kesempatan penyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1×24 jam.  

KPU juga diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon lima parpol tersebut.

Selain itu, memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan. “Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” ujar Bagja.

Baca juga:  Midji Lengser, Maman Konsolidasi Kekuatan

Seperti diketahui, enam parpol gagal dalam proses verifikasi administrasi tahap 1. Lima parpol diantaranya minus Partai Republik Satu kemudian menggugat KPU ke Bawaslu.

Sedangkan 18 parpol lainnya telah lolos. Kedelapan belas Parpol itu adalah PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN,  PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garuda.(rdo)

Share :

Baca Juga

Muhammad Chandra Djamaluddin, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik.

Politik

Mungkinkah Prabowo dan Gerindra Lindungi Norsan?
Pilkada Sambas 2024

Politik

Satono: Pilkada Jangan Rusak Kerukunan
Kampanye Dialogis Satono di Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh

Politik

Warga Paloh Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Saroan
Hermawansyah

Politik

Hermawansyah: Cegah Resiko Konflik Pemilu
Logistik Pemilu

Politik

Proses Hitung Suara, PPK Kubu Diultimatum
Safari Ramadan Golkar

Politik

Bakar Semangat Kader Golkar di Kubu Raya
Uji Publik Dapil

Politik

Bawaslu Minta Penetapan Dapil Taat Prinsip
Satono-Hero terima SK PDIP

Politik

Giliran PDIP Usung Satono-Heroaldi, Total 22 Kursi
error: Content is protected !!