Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 sebanyak 17 Parpol dan 6 Parpol Lokal Aceh, Rabu (14/12/2022).
Pengumuman itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU menindaklanjuti rekapitulasi verifikasi faktual (verfak). Dari 18 parpol nasional itu, hanya satu parpol yang tidak lolos yakni Partai Ummat.
Sebanyak 17 Parpol itu adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, Demokrat, Gelora, Buruh, PBB, PKN, Garuda, Hanura, Perindo dan PSI.
Sedangkan 6 Parpol Lokal Aceh terdiri dari Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai GABTAT, Darul Aceh, Nangro Aceh dan SIRA.
Penetapan kontestan Pemilu 2024 dalam rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Peserta Pemilu 2024 tersebut telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum. Sedangkan satu Parpol yang sama-sama telah lolos verifikasi administrasi yakni Partai Ummat, gagal dalam verfak. Penyebabnya, dua provinsi yakni Provinsi NTT dan Sulawesi Utara tidak memenuhi syarat.(rdo)