Home / Peristiwa

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 20:45 WIB

Konflik RTRW dan Penyebab Banjir Singkawang

Kunjungan Komisi I dan III DPRD Singkawang ke Muara Kuala Jalan Kelapa II di lokasi pembukaan lahan yang menyumbat parit dilakukan oleh oleh Aliong (kini menjadi tersangka di Polda Kalbar)

Kunjungan Komisi I dan III DPRD Singkawang ke Muara Kuala Jalan Kelapa II di lokasi pembukaan lahan yang menyumbat parit dilakukan oleh oleh Aliong (kini menjadi tersangka di Polda Kalbar)

Singkawang. Selama ini Kota Singkawang tidak pernah separah ini terkena banjir, Sabtu (27/8/2022). Selain faktor cuaca ekstrem, terkait erat konflik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Banjir karena drainase yang tidak memadai dalam kota dan beralihfungsinya daerah resapan air. Selain itu akibat pembangunan dan pemukiman perkotaan yang tidak sinergis dengan visi dan misi walikota,” ujar Jamaan Elvi Eluwis, Warga Singkawang yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Provinsi Kalbar.

Soal daerah resapan air ini sesungguhnya telah ada pembahasannya melalui Perda RTRW Kota Singkawang. Masih ingat insiden pelemparan Anggota Dewan Singkawang oleh Walikota Thjai Chui Mie terkait Perda ini? Kemudian Pansus I RTRW DPRD Kota Singkawang terlibat konflik sengit mempertahankan sikap idealisnya hingga mayoritas fraksi memberi catatan, dua fraksi yakni Hanura dan PKB menolak.

Perda RTRW itu pada dasarnya telah menyiapkan perangkat untuk wilayah resapan air, hutan lindung dan lainnya. Perda ini juga merupakan legalitas bagi kewenangan dalam penyelenggaraan fungsinya memanfaatkan ruang wilayah dalam mengatur pembangunan di daerah perkotaan. Sebab berdampak pada pengelolaan lingkungan hidup agar berkelanjutan (sustanable develelopment).

Sayangnya, pada pembahasan Perda RTRW itu Pemkot Singkawang kurang berkoordinasi dengan Pansus I DPRD sehingga hasil pembahasan Pansus I dan Eksekutif berbeda dengan substansi persetujuan. Akibat sikap idealis Pansus I yang diketuai Rusdi Walikota Singkawang kala itu membuat Tjhai Chui Mie marah dan mengamuk. Namun DPRD secara kolektif memecundangi hasil kerja Pansus. Item pembahasan pun berbeda dengan putusan dalam rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi.

Baca juga:  Ratusan Karyawan KKJ Demo Upah Tunggu

Rusdi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I RTRW membuka fakta melalui laporan hasil kerjanya bersama tim dalam membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RTRW Kota Singkawang Tahun 2013-2032 menjadi Raperda RTRW Kota Singkawang Tahun 2021-2041.

Dalam pembahasan bersama antara Pansus I DPRD dan Tim Eksekutif terhadap indikasi pelanggaran tata ruang, Pansus I sudah menyampaikan pada pembahasan sebelum persetujuan substansi.

Pemkot Singkawang juga belum menindaklanjutinya seperti di Sepandan Pantai Kelapa Dua, Perumahan PMG, Perumahan WBE, Terminal Tipe A (ALBN), Bandara Smart Semelagi. Terkait hal ini, Pansus bersama Tim Eksekutif sepakat untuk mengadakan koordinasi/konsultasi ke Kementerian ATR/BPN.

Koordinasi dan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN kali ini menemui Fahmi ST MEng PhD, Kasubbdit Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah I. Hasilnya menyatakan, revisi RTRW sesuai aturan bukan untuk mengakomodasi pelanggaran RTRW. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Tata Ruang.

Rusdi juga memaparkan soal penyampaian peta hasil persetujuan substansi yang tidak sesuai dengan peta kesepakatan pada pembahasan sebelum persetujuan substansi yang ditanda tangani oleh Pansus I DPRD Kota Singkawang.

Sedikitnya terdapat 7 persoalan krusial yang membuat Pansus I kalah dan terkhianati antaralain indikasi pelanggaran di Sepadan Pantai Kelapa Dua, Perumahan PMG, Perumahan WBE, Terminal Tipe A (ALBN) dan Bandara Smart Semelagi.

Selain itu, ketidaksesuaian hasil pembahasan Pansus I DPRD dan Tim Eksekutif dalam Raperda RTRW Singkawang Tahun 2021-2041 yang kemudian disahkan dalam paripurna menjadi Perda. Kemudian, terdapat dua pasal, Pasal 79 dan 85 Perda yang tanpa pembahasan. Peta hasil pembahasan tanpa tanda tangan Anggota Pansus I DPRD dan tidak tercantum dalam Raperda.

Baca juga:  Gawat, Kabupaten Sambas Terkepung Banjir

Kejanggalan lain, terjadi penghilangan pasal tentang penyidik dan sanksi. Tercantum saat pembahasan antara Pansus I dan eksekutif, namun hilang saat Raperda hasil persetujuan. Terdapat upaya pemutihan untuk menghindari jerat hukum terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang sudah terjadi.

Hal lainnya, Pemkot Singkawang kurang berkoordinasi dengan Pansus I DPRD sehingga hasil pembahasan Pansus I dan Eksekutif berbeda dengan substansi persetujuan.

Sarkasame

Sementara itu, Susi Wu Anggota DPRD Kota Singkawang dari Partai Nasdem langsung membuat status dalam sosial medianya, Sabtu (27/8/2022) pukul 19.17 WIB. Status legislator yang vokal ini membuat sarkasme.

“Bangun gerbang raksasa oh hebatnya. Setiap momen, hias hias oh indahnya. Mendapat pujian serasa melayang ke angkasa, belanja reward pun ada dananya,” ujar Susi Wu.

Kritika pedas Susi Wu ini terkait dengan bencana banjir di Kota Singkawang. Ia juga mengkritisi soal normalisasi sungai. “Tapi tidak ada anggaran untuk normalisasi Sungai Singkawang Kita. Beberapa parit kau buka percuma, karena muara kau tutup pula. Belum lagi RTRW kau paksakan persetujuannya,” ujar Susi Wu.

Pemimpin macam begini, lanjut Susi Wu, hanya membuat rakyat sengsara dengan memikul utang Rp200 M pula (maksudnya pinjaman dana PEN, red). “Ada dana untuk bersolek, tetapi tidada dana untuk sembuhkan penyakitnya,” ujar Susi Wu. (rn1)

Share :

Baca Juga

Ketua Dewan Pers

Peristiwa

Final, Draf Perpres Media Berkelanjutan
pontianak-times.co.id

Peristiwa

Senam Massal dan Tanam Pohon HUT Persit 76
Endang Kurniawan

Peristiwa

GMNI Ketapang Minta Evaluasi Izin PT Arthu
Banjir di sepantai Kabupaten Sambas

Peristiwa

Banjir Sekabupaten, Mana Gubernur Kalbar
Massa memenuhi halaman Kantor Bupati Mempawah mendesak dicabutnya izin perusahaa perkebunan PT AHAL, Kamis (25/9/2025).

Peristiwa

Warga Sadaniang Desak Izin PT AHAL Dicabut
Barang bukti yang ditemukan saat olah TKP Polsek Tebas di lokasi penemuan mayat.

Peristiwa

Polsek Tebas Olah TKP Temuan Mayat Bawah Jembatan
Polisi membentangkan police line di rumah korban di Dusun Jaya Cemerlang, Desa Kandung Suli, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.

Peristiwa

Pria Bersajam Tewaskan Pasutri Lansia di Jongkong
Denie Serpihan Roket China

Peristiwa

Insiden Roket China, Indonesia Bisa Gunakan Konvensi Liability 1972
error: Content is protected !!