Home / Peristiwa

Kamis, 25 September 2025 - 15:06 WIB

Warga Sadaniang Desak Izin PT AHAL Dicabut

Massa memenuhi halaman Kantor Bupati Mempawah mendesak dicabutnya izin perusahaa perkebunan PT AHAL, Kamis (25/9/2025). Foto: Rizky Firnanda

Massa memenuhi halaman Kantor Bupati Mempawah mendesak dicabutnya izin perusahaa perkebunan PT AHAL, Kamis (25/9/2025). Foto: Rizky Firnanda

Mempawah. Ratusan warga Sadaniang mendesak Pemkab Mempawah mencabut izin PT AHAL (Aria Hijau Alam Lestari), Kamis (25/9/2025) di halaman Kantor Bupati Mempawah.

Desakan warga yang berasal dari dua desa di Kecamatan Sadaniang yakni Dusun Nangka dan Desa Bumbun ini, dsampaikan dalam aksi damai. Massa membentangkan spanduk yang isinya PT AHAL diminta angkat kaki dari tanah mereka. Terlihat juga pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami ‘one piece’.

Massa menilai PT AHAL yang bergerak dalam bidang perkebunan sawit itu telah menelantarkan lahan selama 13 tahun. Sejak perusahaan itu masuk, janji kesejahteraan dan lapangan kerja tidak pernah terwujud.

Sebaliknya, lebih kurang 700 hektar lahan terbengkalai tanpa kejelasan, sementara sebagian tanah adat diduga masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT AHAL. “PT AHAL gagal mensejahterakan masyarakat. Mereka menelantarkan lahan kami selama 13 tahun,” tegas Iman Lewi Khornelis Bureni, tokoh masyarakat yang juga mantan Anggota DPRD Mempawah.

Baca juga:  Wamentan Terpilih Aklamasi Ketua DPN HKTI
Fakta yang Dipersoalkan
  • ±700 hektar lahan dibiarkan terbengkalai.
  • ±100 hektar tanah warga masuk HGU meski tidak pernah diserahkan.
  • Bagi hasil tidak wajar, ada warga yang hanya menerima Rp14 ribu per tahun.
  • Status karyawan memburuk, dari tetap menjadi harian lepas hingga 2025.

Selain itu, di Desa Amawang sekitar 250 hektar lahan juga disebut dicaplok perusahaan. Total, warga menuntut pelepasan sekitar 1.050 hektar dari HGU PT AHAL.

Tuntutan Warga

Sebelumnya, massa telah menyampaikan tuntutannya pada aksi 25 Agustus 2025. Dalam aksi jilid II ini, massa bersama masyarakat adat menyampaikan delapan antara lain:

  • Pencabutan izin PT AHAL.
  • Pengeluaran ±800 hektar lahan dari HGU.
  • Pembayaran ganti rugi Rp15 juta/hektar/tahun atas tanah yang dikuasai.
  • Penyerahan kedaulatan penuh masyarakat adat untuk mengelola lahan.
    Baca juga:  Patroli Gabungan Pastikan Kamtibmas

    Masyarakat juga mengingatkan pemerintah agar tidak memperpanjang izin perusahaan tanpa mendengar suara rakyat.

    Kasus PT AHAL kembali menyoroti benturan antara legalitas HGU dan hak masyarakat adat. Warga menilai pemerintah lamban bertindak, sehingga konflik berpotensi menjadi bom waktu. Kini, langkah Bupati Mempawah Erlina ditunggu. Apakah berpihak pada masyarakat adat atau tetap memberikan ruang bagi perusahaan.

    Penulis: Rizky Firnanda I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

    Update Berita, ikuti Google News

    Share :

    Baca Juga

    Lakalantas KM32 Segedong

    Peristiwa

    KM 32 Segedong Telan Dua Nyawa
    Kurban sapi DPD Nasdem Sambas

    Peristiwa

    DPD Nasdem Sambas Kurban 2 Ekor Sapi
    MPC Kota Pontianak

    Peristiwa

    PP Kota Pontianak Siap Gelar Ramah Tamah
    Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan Gojek Kalbar membagikan atribut HUT RI ke-80, Minggu (10/8/2025).

    Peristiwa

    Aptrindo dan Gojek Kalbar Bagikan Atribut HUT RI 80
    Dua kapal wisata mengibarkan bendera Indonesia dan Palestina di Sungai Kapuas Pontianak.

    Peristiwa

    AWG dan Mae-C Kibarkan Bendera Indonesia Palestina di Sungai Kapuas
    Sat Polairud berpatroli di wilayah perairan Kabupaten Sambas

    Peristiwa

    Sat Polairud Polres Sambas Gencar Patroli Perairan
    Pemuda Pancasila

    Peristiwa

    Pemuda Pancasila Dukung Visi Misi Pontianak
    pontianak-times.co.id

    Peristiwa

    Rumahweb Masih Down Pasca Kebakaran
    error: Content is protected !!