Mempawah. Ratusan karyawan PT KKJ (Kalimantan Kelapa Jaya) menuntut upah tunggu pekerja yang diliburkan sementara waktu, Senin (6/2/2023) di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Ratusan pekerja itu berkumpul di kantor PT KKJ sambil membentangkan beberapa poster karton bertulisan tuntutan. Tulisan itu antara lain “Tuntaskan Masalah KKJ atau Bubarkan Saja, Tak Kerja Maka Tak Makan, Kami Menolak PHK”.
Dari hasil mediasi dengan pihak perusahaan, terdapat kesepakatan uang atau upah tunggu yang akan dibayarkan pihak perusahaan sebesar 20 persen.
Human Resource Department (HRD) PT KKJ Nusapati, Arif mengatakan, upah tunggu yang akan dibayar perusahaan kepada karyawan pada 17 Februari 2023. Pembayaran paling lambat 28 Februari 2023, melalui rekening perorangan sebesar Rp100 ribu perbulan.
“Upah tunggu dibayarkan sebesar 20 persen, dengan ketentuan hari kerja dirumahkan selama kurang lebih 16 hari. Perusahaan akan dimulai setelah mesin produksi kembali normal,” tuturnya.
Jhoni salah seorang karyawan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan kelapa, PT KKJ menjelaskan, pada 19 Desember 2022 para pekerja sudah dirumahkan atau di liburkan. Bahkan nasib 1000 lebih karyawan sampai saat ini belum jelas.
“Kita dijanjikan dari pihak perusahaan apabila pekerja diliburkan akan dibayar uang tunggu sebesar 50 persen. Ternyata sampai sekarang pun tidak ada kepastiannya,” kata Jhoni yang turut demo beberapa kali soal ini.
Ia berharap karyawan bisa kembali bekerja normal dan lancar seperti semula, sehingga bisa mendapatkan upah yang lebih baik.
Penulis: Tri R Agusdaryanto