Pontianak – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menuntaskan seluruh sengketa informasi sepanjang kurun Tahun 2025. Seluruh sengketa informasi itu ditangani di bawah 100 hari kerja tanpa ada upaya banding.
Capaian tersebut terungkap dalam refleksi akhir tahun bertajuk “Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025”, Jumat (19/12/2025) di Pontianak.
Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang cepat merupakan komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan yang adil dan professional kepada masyarakat.
“Sepanjang 2025, seluruh sengketa informasi publik dapat diselesaikan di bawah 100 hari kerja. Ini menunjukkan bahwa mekanisme ajudikasi nonlitigasi dan mediasi berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum,” ujar Darusalam.
Wakil Ketua KI Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga, merinci bahwa terdapat lima register sengketa yang diproses dengan total akumulasi waktu penyelesaian hanya 283 hari kerja.
“Yang penting dicatat, seluruh putusan 2025 tidak dilanjutkan ke upaya hukum banding. Ini menunjukkan penerimaan para pihak,” kata Marhasak.
Dari sisi intemsitas kerja, KI Kalbar tetap produktif dengan mencatatkan 415 aktivitas sepanjang tahun.
Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Padmi Januarni Chendramidi, menyoroti dominasi kegiatan talk show, asistensi, dan presentasi.
“Sepanjang 2025, kegiatan talk show dan asistensi mencapai 141 kali. Ini menunjukkan upaya literasi keterbukaan informasi publik terus diperluas,” ujarnya.
Sedangkan, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Lufti Faurusal Hasan menilai, rata-rata waktu penyelesaian sengketa pada 2025 lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi, Sabinus Matius Melano, menyebutkan bahwa 95 persen program kerja berhasil direalisasikan meski dukungan anggaran masih menjadi kebutuhan strategis ke depan.
MoU dan Pencapaian
Dalam refleksi akhir tahun ini, KI Kalbar juga menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Lembaga Gemawan, dan Jari Indonesia Borneo Barat. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi publik, advokasi hak atas informasi, serta pengawasan partisipatif terhadap badan publik di Kalimantan Barat.
Capaian Kalimantan Barat dalam bidang keterbukaan informasi juga tercemin di tingkat nasional. Pada tahun 2025, Kalimantan Barat sukses menempati peringkat ke-3 Nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Selain itu peringkat ke-10 Nasional Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik.
Dukungan dari anggota Komisi I DPRD Kalbar
Dukungan terhadap peran penguatan peran komisi Informasi juga datang dari anggota Komisi I DPRD Kalbar, Ishak Ali Almuthahar. Ia berkomitmen mendukung penuh penguatan peran KI Kalbar, termasuk dari sisi penganggaran.
“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, Komisi Informasi perlu didukung secara penuh, termasuk dari sisi anggaran oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Ishak.
Ia bahkan menyatakan kesiapan memberikan dukungan konkret melalui jalur legislatif.
“Secara pribadi, saya akan berupaya menempatkan dana aspirasi saya untuk mendukung kegiatan Komisi Informasi Kalbar, sepanjang mekanisme dan regulasinya memungkinkan,” katanya.
Melalui refleksi akhir tahun ini, KI Kalbar menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah, DPRD, dan masyarakat sipil dalam membangun budaya transparansi serta memperkuat hak masyarakat untuk tahu di Kalimantan Barat. [rls]
Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News


















