Pontianak. Kuasa hukum DN, korban investasi miliaran rupiah PT Best Profit Future (BPF) Pontianak, Denie Amiruddin SH MHum telah melapor ke Direskrimsus Polda Kalimantan Barat.
“Laporan telah kami buat dan klien kami telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kalbar,” kata Denie kepada pontianak times, Minggu (25/8/2024).
Menurut Denie, sejumlah barang bukti juga sudah diberikan kepada penyidik dan masih terus menunggu proses lebih lanjut. “Kami juga telah menyiapkan banyak saksi, termasuk saksi ahli jika diperlukan oleh penyidik,” ujar Denie.
Intinya, kata Denie, kasus BPF Pontianak tersebut perlu tuntas dan bergulir ke pengadilan, lantaran banyak korban lain yang bernasib sama dengan DN. “Hal ini juga sebagai warning agar tidak ada korban berikutnya,” kata Denie.
Soal saksi, lanjut Denie, telah dipersiapkan. Bahkan, ada saksi yang berasal dari mantan karyawan BPF Pontianak. “Mereka siap dimintai keterangan,” ujar Denie.
Denie yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini menerangkan pihaknya telah menyurati para phak terkait. Bahkan telah menyurati Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, DN, salah seorang korban BPF Pontianak mengalami kerugian miliaran rupiah setelah setoran dananya raib. Banyak kejanggalan dari setoran dana yang hilang di BPF Pontianak itu.
DN melalui pengacaranya itu meminta pertanggungjawaban BPF Pontianak atas hilangnya dana DN sebesar Rp2,1 Miliar. Dari total dana tersebut, ada yang masih terselamatkan sebesar Rp350 juta.(rdo)
Update Berita, ikuti Google News