Jakarta. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng yang berlaku efektif, Kamis (28/4/2022). Pasar merespons cepat dengan terjadinya penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam rilisnya, Senin (25/4/2022) mengeluhkan penurunan harga TBS kelapa sawit hingga 50 persen usai pelarangan ekspor tersebut. “Penurunan harga itu salah satunya di Riau dan Sumatera Utara yang harga TBSnya turun sekitar 30 persen sampai 50 persen,” kata Henry Saragih, Ketua SPI.
Berdasarkan laporan petani sawit anggota SPI, Senin (25/4/2022) di berbagai daerah, harga TBS sawit Rp1.700 hingga Rp2.000 per kilogram. “Ada yang 30 persen, bahkan sampai 50 persen,” ujar Henry seraya mengkhawatirkan harga TBS itu akan terus merosot akibat larangan ekspor CPO yang berdampak pada melimpahnya stok dalam negeri.
“Padahal jumlah konsumsi di Tanah Air cuma 16,29 juta ton. Sedangkan jumlah produksi CPO bisa mencapai 46,89 juta ton. Artinya terdapat alokasi 30 juta-an ton yang selama ini untuk ekspor,” katanya.
Hal ini, kata Henry, stok tidak terjual akan banyak dan pendapatan petani berkurang. “Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan turunan lain yang bisa menjamin pergerakan harga sawit petani,” kata dia.
Henry mengharapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki andil besar pada bisnis sawit, terutama pada CPO dan bahan bakar minyak (BBM) berbasis minyak nabati. Dengan demikian, industri sawit tidak hanya oleh swasta. “Perkebunan sawit harus diurus rakyat dengan dukungan pemerintah dan BUMN, bukan oleh korporasi,” kata Henry.
Sementara itu, pelarangan ekspor CPO ini sontak ramai menjadi perbincangan di media sosial. Salah satunya dikemukakan Ekonom Rizal Ramli yang mengunggah kritiknya di akun twitternya @RamliRizal pada 23 April 2022.
Rizal menjelaskan pelarangan itu contoh kebijakan asal populer tanpa data kwantitatif dan tanpa simulasi dampak. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng pada 22 April 2022 dan efektif berlaku sejak 28 April 2022. (r1/ekon)