Kayong Utara. Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak perlu khawatir soal badan usaha. Kini telah hadir perseroan perorangan dengan biaya pendirian cuma Rp50 ribu.
Demikian terungkap dalam kunjungan dan sosialisasi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat Harniati ke Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara pada hari Jumat (16/9/2022).
Menurut Harniati, perseroan perorangan ini sejalan dengan semangat upaya pemulihan ekonomi nasional. Perseroan perorangan dan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting yang menyasar ke pelaku UMKM di Kabupaten Kayong Utara.
Harniati datang ke Kayong Utara dengan memboyong tim Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar terkait koordinasi layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam sosialisasi yang dibuka Kepala Dinas Perdagangan Mac Novianto ini mendapat penjelasan soal perseroan perorangan dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan. Ia menyampaikan informasi kemudahan dan kelebihan Perseroan Perorangan yang memberikan legalitas badan usaha untuk pelaku UMKM.
Menurutnya, manfaat pendirian perseroan perorangan salah satunya adalah memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. “Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp50 ribu dan tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM,” kata Muhayan.(rn)