Pontianak. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Universal Pontianak dilaporkan nasabahnya, Jumansyah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Senin (19/5/2025).
Laporan Jumansyah yang juga Direktur PT Jiwa Properti Indah ini lantaran merasa dirugikan dalam kerja sama pinjaman modal dengan bank tersebut yang tidak transparan.
Jumansyah memaparkan kronologi masalah yang menimpa dirinya. Bermula pada 12 Januari 2022, Jumansyah menyerahkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah ke BPR Universal sebagai jaminan pinjaman modal Rp350 juta. Angsurannya Rp11.083.000 per bulan selama lima tahun.
Saat itu terjadi akad kredit dengan Notaris dan BPR Universal. Biayanya Rp25 juta dan dua kali angsuran mengendap sehingga Jumansyah menerima dana hanya Rp300 juta. Semua berkas dan prosedurpun sudah lengkap dan ditandatangani.
Ketika Jumansyah pulang, mendapat informasi dari pihak BPR bahwa berkas kontrak yang lengkap tanda tangannya akan menyusul dikirimkan. “Namun, hingga saat ini berkas kontrak tersebut tak kunjung dikirim,” ujar Jumansyah.
Berdasarkan kesepakatan awal dengan marketing, dana penebusan setiap SHM ditetapkan Rp30 juta. Namun, saat dirinya mengajukan penebusan satu SHM pada tanggal 8 Agustus 2024, dana penebusannya Rp34.650.000 sehingga terjadi kelebihan Rp4,65 juta dari kesepakatan awal.
Anenya, saat mau menebus sertifikat, terdapat biaya tambahan dan kontrak ulang atau adendum. Pihak legal berkata adendum cukup sekali saja. Nah, karena kepentingan bisnis, ketika itu Jumansyah tidak mempermasalahkannya.
“Namun, adendum kontrak yang katanya akan dikirimkan menyusul, sampai sekarang pun tak kunjung dikirim,” papar Juju panggilan akrab Jumansyah.
Kemudian, pada 2 Mei 2025, Juju bermaksud menebus 2 SHM. Ternyata, ia dipersulit dan kembali harus menandatangani adendum kontrak. Karena merasa gerah dengan perlakuan pihak bank, Juju yang dikenal juga sebagai sekretaris DPD Apersi Kalbar ini memutuskan untuk menebus semua SHM yang dijaminkannya.
“Saya menanyakan sisa uang yang harus dilunasi kepada marketing. Tanggal 5 Mei, saya diinformasikan jumlah yang harus dilunasi Rp195.357.401. Nilai tersebut membuat saya syok karena selama 2022, saya sudah menyetorkan angsuran beberapa kali,” ujarnya.
Rekening Koran
Merasa tidak puas, Juju meminta cetakan rekening koran. Ternyata ada uang mengendap Rp45 juta sehingga akhirnya untuk pelunasan ia cukup membayar Rp151.400.000.
Pelunasan dilakukan pada 7 Mei 2025. Namun, hingga saat ini (19/5/2025), SHM belum diserahkan oleh pihak bank kepadanya. Geram dengan perlakuan BPR tersebut, Jumansyah mendatangi kantor BPR Universal. Ia melaporkan kasus yang dialaminya itu ke pihak OJK.
“Setelah saya tanya, barulah disuruh ambil. Namun, anehnya saya malah disuruh bawa bukti tanda terima penyerahan SHM. Sementara, perjanjian/kontrak kerja sama saja saya tidak dikasih. Saya lalu disuruh ke kantor polisi untuk buat surat kehilangan. Saya di sini merasa dirugikan, dipersulit, hingga usaha saya tertunda,” katanya.
Dia juga merasa aneh. Pihak bank meminta tandantangan kesepakatan saat pengambilan sertifikat. Isi kesepakatannya, pihak BPR Universal bebas dari tuntutan hukum.
Juju menolak tandtangan. Sedangkan manager BPR Universal juga enggan memberi klarifikasi dan menemui Jumasnyah yang mendatangi Kantor BPR Universal Pontianak.
Jumansyah berharap kepada OJK agar mengambil tindakan. Pihak bank juga diharapkan lebih transparan dalam pembiayaan dan memberikan kejelasan kepada nasabah tentang kontrak. Hal ini dilakukan jangan sampai apa yang dialaminya terjadi lagi dengan yang lain.
Penulis: Khairul Rahman I Update Berita, ikuti Google News


















