Anda pengguna telepon selular? Berapa banyak kartu SIM yang anda pakai. Aturan telah diberlakukan April 2021. Pengaturan ini terakit fungsi kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain. Waspada digunakan untuk penipuan dan kejahatan.
Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur penjualan kartu SIM (Subscriber Identity Module) sebagai upaya mencegah penggunaan identitas tanpa hak dan tidak benar.
“Saya selalu menekankan sesuai PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar,” kata Ahmad M Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo dalam Webinar ‘Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif’, Kamis (08/07/2021).
Kemudian, kata Ahmad, tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif. Oleh karena itu, operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) diimbau untuk mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Mengutip Di Indonesia saat ini terdapat 345,3 juta pengguna Kartu SIM aktif secara nasional.
“Pengguna SIM Card ini memang melebihi jumlah penduduk, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” paparnya.
Dirjen PPI menjelaskan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang diberlakukan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.
“Seringkali terjadi dimanfaatkan untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu melalui aturan itu esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa, fFungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Dirjen Ramli, saat ini pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 170 juta jiwa. Dari banyaknya jumlah tersebut, rata-rata memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari. “Meskipun masih ada yang sengaja menggunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
Tolak Kartu SIM Ilegal
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh yang juga hadir dalam webinar tersebut, mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.
“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujarnya.
Dirjen Dukcapil menyatakan penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan membantu pemerintah membangun Single Identity Number. Menurutnya, di era media sosial hal itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab.
“Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi. Bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” jelasnya.
Mencermati perkembangan teknologi, Zudan Arif menyatakan kehadiran smartphone adalah revolusi yang sangat besar dalam kehidupan di era digital saat ini. “Dengan smartphone bisa menggantikan fungsi televisi, perkuliahan, komunikasi konsultasi dengan dokter, dan banyak sekali fungsi-fungsi yang bisa tergantikan,” tandasnya.
Meskipun demikian, Zudan mengakui masih dijumpai dampak negatif seperti penyebaran hoaks, disinformasi, dan plagiarisme. Namun, Zudan menyatakan pemanfaatan secara positif masih jauh lebih besar. “Konten negatif itu adalah dampak yang minor dibandingkan besarnya manfaat, tentu saja yang minor ini yang harus kita antisipasi dan semakin kita tekan,” ungkapnya.
Dalam webinar itu, turut hadir Pakar Hukum Telekomunikasi I Ketut Prihadi, Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kompol Irvan Reza, dan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggaraan Telekomunikasi seluruh Indonesia Merza Fachys, serta perwakilan dari asosiasi, komunitas maupun mitra penyelenggaraan jasa telekomunikasi seluler di Indonesia.(rdo)