Pontianak. Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalbar membuka ruang publik untuk menyerap usulan calon Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar pengganti Sutarmidji.
“Kami menyerap aspirasi masyarakat Kalbar terkait pengusulan nama-nama calon Pj Gubernur Kalbar,” kata Heri Mustamin, Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Fraksi Partai Golkar kepada pontianak-times.co.id, Kamis (27/7/2023).
Langkah yang dilakukan Fraksi Partai Golkar itu setelah DPRD Provinsi Kalbar mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, Sutarmidji-Norsan, melalui rapat paripurna, Kamis (27/7/2023). Sutarmidji-Norsan diketahui segera mengakhiri masa jabatannya pada periode 2018-2023 terhitung 5 September 2023.
Menurut Heri, masyarakat secara luas melalui organisasi kemasyarakatan maupun lembaga yang legal, dapat memberikan masukan kepada Fraksi Partai Golkar secara tertulis. “Silakan disampaikan secara tertulis kepada fraksi kami,” ujar Heri Mustamin.
Dijelaskan Heri, upaya Fraksi Partai Golkar ini menjadi bagian dari fraksi sebagai perpanjangan tangan parpol dalam mengakomodir masukan dari masyarakat.
Nantinya, kata Heri, nama-nama yang disampaikan masyarakat itu menjadi bahan pembahasan Fraksi Partai Golkar dalam rapat pengusulan calon Pj Gubernur Kalbar lintas fraksi di DPRD Kalbar.
Kriteria Formal
Heri Mustamin menjelaskan, usulan nama-nama Pj itu tentunya harus sesuai kriteria formal antara lain, calon Pj Gubernur harus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat aupun pemerintah daerah.
Syarat lainnya adalah, memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, memiliki penilaian kinerja yang baik, minimal selama tiga tahun terakhir.
Calon Pj Gubernur juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
“Kita berharap, Pj Gubernur Kalbar itu benar-benar orang pilihan yang mengetahui seluk beluk kalbar. Sebab Pj itu akan menduduki jabatan gubernur selama setahun lebih hingga terpilih gubernur dan wagub hasil Pilkada 2024 nanti,” kata Heri.
Seperti diketahui, mekanisme pengusulan Pj Gubernur dilakukan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang mensyaratkan pengusulan tiga orang calon Pj kepada menteri melalui Ketua DPRD provinsi.
Selain DPRD provinsi, menteri juga mengusulkan tiga orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
Selanjutnya menteri melalui panitia pemilihan akhir, melakukan pembahasan calon Pj Gubernur dari jumlah 6 nama menjadi 3 nama. Kemudian akan muncul satu nama yang diserahkan ke Presiden untuk ditetapkan sebagai Pj Gubernur melalui Keppres.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News