Home / Politik

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:02 WIB

FKUB Mempawah Tolak Alat Peraga Kampanye

Ketua FKUB Mempawah Iis Iskandar

Ketua FKUB Mempawah Iis Iskandar

Mempawah. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mempawah tegas menolak alat peraga kampanye 2024 yang dipasang di tempat-tempat ibadah.

Ketua FKUB Mempawah Iis Iskandar, Sabtu (14/10/2023) menjelaskan tempat ibadah harus steril dari segala bentuk atribut dan alat peraga kampanye para kontestan Pemilu 2024 mulai Capres, Caleg dan Partai Politik.

Menurut Iis Iskandar, FKUB mengharapkan dinamika politik Pemilu 2024 mesti berjalan sesuai aturan berlaku dan tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis.

Untuk menjaga dan mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai, FKUB Kabupaten Mempawah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 10/FKUB/MPW/X/2023, tertanggal 12 Oktober 2023. Sedaran tersebut terkait Sterilisasi Tempat Ibadah dari segala bentuk Atribut Alat Peraga Kampanye Capres, Caleg dan Parpol pada Pemilu 2024.

Dalam SE itu, FKUB Mempawah menyerukan serta mengajak seluruh umat beragama di Kabupaten Mempawah untuk dapat melaksanakan 5 poin imbauan.

Pertama, agar tempat ibadah steril dari berbagai kepentingan politik praktis, baik perorangan, kelompok maupun parpol.

Baca juga:  KPU Tetapkan Nomor Parpol Pemilu 2024

Kedua, agar lingkungan tempat ibadah steril dari segala bentuk atribut alat praga kampanye Capres, Caleg dan Parpol.

Ketiga, agar tempat ibadah tetap dijadikan tempat berhimpunnya umat beragama secara inklusif, netral, aman, menyejukkan, mendamaikan dan mempersatukan.

Keempat, agar umat beragama dan semua pihak mewaspadai, menolak dengan tegas penggunaan politik identitas, politisasi agama dan modifikasi agama, serta pengembangan isu-isu negative (black campaign), dan informasi bohong (hoax).

Termasuk menghindari keterlibatan dalam pemberian/pembagian bingkisan yang dapat dianggap memuat kepentingan politik tertentu (politik uang).

Kelima, mengajak umat beragama untuk berpatisipasi penuh dengan kesadaran utuh menunaikan hak dan kewajiban dalam Pemilu disertai semangat persatuan dan kesatuan, gotong-royong, dan damai-mendamaikan.

Pernyataan Sikap

Selain surat edaran, lanjut Iis Iskandar, FKUB Mempawah sebagai wadah pemeliharaan kerukunan umat beragama juga telah menerbitkan penyataan sikap untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang adil, jujur, damai dan mendamaikan.

Baca juga:  Maman Beri Target Golkar Mempawah 8 Kursi

Pertama, Pemilu adalah pesta demokrasi, karena itu harus dirayakan dengan riang gembira, tanpa ada tekanan dan intimidasi.

Kedua, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Bawaslu selaku pengawas pemilu, harus melaksanakan tugasnya secara jujur, adil dan transparan.

Ketiga, Parpol sebagai peserta Pemilu harus menghindari praktik penggunaan politik identitas, politisasi agama dan modifikasi agama, serta mengembangkan isu-isu negative (isu SARA) dan politik uang, yang dapat merusak tatanan kehidupan, kedamaian dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Mempawah.

Keempat, Aparat penegak hukum terutama TNI-Polri harus bertindak tegas kepada siapapun, yang melakukan tindakan kekerasan atas nama agama.

Kelima, Mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Mempawah untuk bersatu melawan berbagai bentuk kecurangan. Mewaspadai, menolak dengan tegas penggunaan politik identitas, politisasi agama dan modifikasi agama, politik uang serta pengembangan isu-isu negative (Black Campaign) dan berita bohong (hoax).

Penulis: Rizki Firnanda I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Uray Emma Yanuaris

Politik

Emma Dilantik Jadi Ketua DPD PA GMNI
Prabasa Anantatur

Politik

Golkar Kalbar Tasyakuran Pemilu 2024
Survey Algoritma

Politik

Pamor Presiden Jokowi Cenderung Meredup
Bursa Elektoral Parpol 2024

Politik

PPP dan PAN Rawan Tidak Lolos Parlemen
Penetapan Nomor Parpol

Politik

KPU Tetapkan Nomor Parpol Pemilu 2024
Pangdam XII Tanjungpura

Politik

TNI Polri Diminta Netral di Pemilu 2024
Bupati Melawi

Politik

Bupati Melawi Telan Pil Pahit Lima Fraksi
Safari Ramadan Golkar

Politik

Bakar Semangat Kader Golkar di Kubu Raya
error: Content is protected !!