Mempawah. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mempawah tegas menolak alat peraga kampanye 2024 yang dipasang di tempat-tempat ibadah.
Ketua FKUB Mempawah Iis Iskandar, Sabtu (14/10/2023) menjelaskan tempat ibadah harus steril dari segala bentuk atribut dan alat peraga kampanye para kontestan Pemilu 2024 mulai Capres, Caleg dan Partai Politik.
Menurut Iis Iskandar, FKUB mengharapkan dinamika politik Pemilu 2024 mesti berjalan sesuai aturan berlaku dan tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis.
Untuk menjaga dan mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai, FKUB Kabupaten Mempawah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 10/FKUB/MPW/X/2023, tertanggal 12 Oktober 2023. Sedaran tersebut terkait Sterilisasi Tempat Ibadah dari segala bentuk Atribut Alat Peraga Kampanye Capres, Caleg dan Parpol pada Pemilu 2024.
Dalam SE itu, FKUB Mempawah menyerukan serta mengajak seluruh umat beragama di Kabupaten Mempawah untuk dapat melaksanakan 5 poin imbauan.
Pertama, agar tempat ibadah steril dari berbagai kepentingan politik praktis, baik perorangan, kelompok maupun parpol.
Kedua, agar lingkungan tempat ibadah steril dari segala bentuk atribut alat praga kampanye Capres, Caleg dan Parpol.
Ketiga, agar tempat ibadah tetap dijadikan tempat berhimpunnya umat beragama secara inklusif, netral, aman, menyejukkan, mendamaikan dan mempersatukan.
Keempat, agar umat beragama dan semua pihak mewaspadai, menolak dengan tegas penggunaan politik identitas, politisasi agama dan modifikasi agama, serta pengembangan isu-isu negative (black campaign), dan informasi bohong (hoax).
Termasuk menghindari keterlibatan dalam pemberian/pembagian bingkisan yang dapat dianggap memuat kepentingan politik tertentu (politik uang).
Kelima, mengajak umat beragama untuk berpatisipasi penuh dengan kesadaran utuh menunaikan hak dan kewajiban dalam Pemilu disertai semangat persatuan dan kesatuan, gotong-royong, dan damai-mendamaikan.
Pernyataan Sikap
Selain surat edaran, lanjut Iis Iskandar, FKUB Mempawah sebagai wadah pemeliharaan kerukunan umat beragama juga telah menerbitkan penyataan sikap untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang adil, jujur, damai dan mendamaikan.
Pertama, Pemilu adalah pesta demokrasi, karena itu harus dirayakan dengan riang gembira, tanpa ada tekanan dan intimidasi.
Kedua, KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Bawaslu selaku pengawas pemilu, harus melaksanakan tugasnya secara jujur, adil dan transparan.
Ketiga, Parpol sebagai peserta Pemilu harus menghindari praktik penggunaan politik identitas, politisasi agama dan modifikasi agama, serta mengembangkan isu-isu negative (isu SARA) dan politik uang, yang dapat merusak tatanan kehidupan, kedamaian dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Mempawah.
Keempat, Aparat penegak hukum terutama TNI-Polri harus bertindak tegas kepada siapapun, yang melakukan tindakan kekerasan atas nama agama.
Kelima, Mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Mempawah untuk bersatu melawan berbagai bentuk kecurangan. Mewaspadai, menolak dengan tegas penggunaan politik identitas, politisasi agama dan modifikasi agama, politik uang serta pengembangan isu-isu negative (Black Campaign) dan berita bohong (hoax).
Penulis: Rizki Firnanda I Update Berita, ikuti Google News