Singkawang. Ketakutan kalah dalam Pilwako Singkawang 2024, TCM (Tjhai Chui Mie) Calon Walikota Singkawang masif bagikan Sembako dengan modus tebus murah Rp2 ribu.
“Kami memandang TCM dan timnya takut kalah dalam Pilwako sehingga berani mengambil resiko melanggar aturan. Kondisi ini dapat menciderai prinsip-prinsip kepemiluan,” kata Hendra Sukmana SH, Koordinator Elemen Masyarakat Peduli Demokrasi (El-Pedas) kepada pontianak times, Selasa (5/11/2024).
Hendra yang mantan Panwaslu ini merasa tergerak untuk melakukan aksi setelah melihat kondisi di money politic di lapangan dalam berbagai bentuk yang berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif.
Senin (4/11/2024) Hendra memimpin aksi dengan membawa massa dan menggebrak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang di Jalan Ahmad Yani 31 Singkawang Barat. Massa melakukan orasi dan memajang poster berisi kecaman dan protes.
“Pilih pemimpin dengan mata hati, bukan mata uang. Tolak politik uang. Pemberi dan penerima, sama saja,” demikian bunyi poster dari para peserta aksi tersebut.
Setelah berorasi dibawah pengamanan dari aparat Polres Singkawang, selanjutnya peserta aksi berdialog dengan Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto. Dialog dan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari penyampaian surat resmi dari pihak El-Pedas perihal keberatan terhadap pembagian Sembako secara brutal.
Dalam suratnya, El-Pedas menilai salah satu pasangan calon berserta Tim Kampanye diduga melanggar hukum UU Pilkada Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, khususnya pasal 73, pasal 187A ayat ayat (1) , PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 40 tentang kampanye.
“Salah satu pasangan calon sejak masa kampanye dimulai secara terus menerus menjalankan praktik bagi-bagi sembako yang secara etika adalah sikap pembodohan masyarakat dan tidak mendidik,” kata Hendra.
Pembagian Sembako itu melalui membagi-bagikan kupon Sembako berupa minyak goreng 500 ML, gula pasir 1 kilogram, dan dua bungkus mie instan. “Barang-barang itu ditebus dengan harga murah seharga Rp2 Ribu,” kata Hendra seraya menunjukan bukti terkait.
Bukan Rahasia
Peristiwa itu bukan rahasia lagi karena kerap terjadi, bahkan disaksikan pihak Bawaslu yang senantiasa memantau jalannya kampanye. Bawaslu kemudian menyurati Tim Kampanye TCM-Madin Nomor 118/PM03.02/K.KN-14/10/2014 tanggal 28 Oktober 2024.
Namun apa yang terjadi? Bagi-bagi Sembako terus berjalan dan Bawaslu hanya melongo seperti tidak mempunyai wibawa dalam menegakkan aturan Pilkada. “Kami menganggap Bawaslu Singkawang melakukan pembiaran, seolah perbuatan tersebut dihalalkan oleh undang undang dan peraturan lainnya,” tegas Hendra.
Hendra berharap Bawaslu Kota Singkawang bisa menjadi lembaga yang adil dalam menangani setiap pelanggaran, meminimalisir dan menginventarisir serta melakukan tindakan tindakan hukum agar Pilkada berlangsung taat azas.
Aksi El-Pedas merupakan puncak kekesalan setelah melihat realitas pelaksanaan kampanye yang carut marut, dipenuhi praktik politik uang. Banyaknya masyarakat yang komplain mempertanyakan hal ini membuat El-Pedas mengambil sikap.
“Mengapa harus memakai cara cara yang kotor untuk berkampanye bagi sembako. Anehnya pihak Bawaslu Kota Singkawang mengangap hal itu masih dalam batas kewajaran,” kata Hendra seraya mempertanyakan tindakan preventif Bawaslu.
Modus Operandi
Hendra menganggap tebus murah Rp2 Ribu hanyalah modus operandi dan selalui berpatokan pada batas kewajaran. Secara lisan memang telah disampaikan Ketua Bwaslu Pusat Rahmat Bagja bahwa batas kewajaran itu ditafsirkan minimal harga barang yang ditebus 50% dari HPS.
“Yag terjadi di Singkawang, sudah tidak wajar. Apakah wajar jika Sembako bernilai Rp35 ribu atau Rp50 Ribu ditebus hanya dengan Rp2 Ribu saja. Itu jelas-jelas pelanggaran dan harus diproses Gakkumdu,” tanya Hendra.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto dalam penjelasannya kepada massa aksi mengatakan pihaknya telah meneruskan temuan dan laporan ke Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
Soal tebus murah yang kerap diselipkan melalui kegiatan Bazzar, Hendro Susanto menjelaskan diperbolehkan asalkan dengan harga yang wajar.
“Nah polemiknya adalah ketika menilai kewajaran. Bawaslu kemudian menggelar Rakornas. Tafsir Bawaslu bazzar boleh tapi nilai jualnya 50% dari HPS. Untuk legalitasnya kami diminta menyurati Disperindag terkait harga tersebut,” ujar Hendro.
Disperindag Kota Singkawang mengeluarkan surat bahwa untuk bazzar adalah 30% dari HPS. Selanjutnya Bawaslu Kota Singkawang meminta penghentian bazar tebus murah Rp2 Ribu.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News