Home / Peristiwa

Jumat, 4 November 2022 - 21:07 WIB

Bripka Frengky Nihil Catatan Buruk

Bripka Frengky turut mengangkat korban yang sudah terkulai lemas akibat tembakan peluru nyasar, Rabu (2/11/2022) siang di Perempatan Depan Hotel Garuda Jalan Tanjungpura Pontianak

Bripka Frengky turut mengangkat korban yang sudah terkulai lemas akibat tembakan peluru nyasar, Rabu (2/11/2022) siang di Perempatan Depan Hotel Garuda Jalan Tanjungpura Pontianak

Pontianak. Anggota Polantas Polresta Pontianak, Bripka Frengky tidak memiliki catatan buruk selama bertugas. Insiden peluru nyasar, Rabu (2/11/2022) murni kecelakaan tanpa kesengajaan.

“Frengky kawan satu angkatan kami dan tidak pernah memiliki catatatan buruk hingga insisden itu terjadi,” ujar Bripka M, salah seorang rekan Frengky yang tidak mau disebutkan namanya kepada pontianak times, Jumat (4/11/2022).

Frengky, kata dia, memiliki kepribadian yang setia kawan dan disiplin dalam bertugas. “Saya satu leting saat penerimaan bintara di sekolah polisi negara (SPN) Pontianak,” ujarnya.

Saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar menahan Frengky setelah pemeriksaan terkait insiden tertembaknya Soewardi (48) hingga meninggal dunia. Soewardi adalah pengemudi mobil Nissan X Trail warna Hitam KB 1582 J di perempatan lampu merah Jalan Tanjungpura depan Hotel Garuda.

Dalam keterangan resmi Polda Kalbar melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Jumat (4/11/2022) menjelaskan Frengky sudah ditahan Divpropam Polda Kalbar.

“Penahanan terkait pelanggaran kode etik. Khusus pidananya pasal 359 KUHP ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Raden Petit.

Isi Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca juga:  Balap Liar dan Perang Sarung Meresahkan
Kelalaian

Pasal kelalaian tersebut, menurut pendapat ahli hukum R Soesilo bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku.

Sementara itu, jika kematian ternyata dikehendaki pelaku, maka pasal yang dapat diberlakukan adalah Pasal 338 atau 340 KUHP.

Masih menurut R Soesilo, kelalaian adalah salah satu bentuk kesalahan yang timbul karena pelaku tidak memenuhi standar perilaku yang telah ditentukan oleh undang-undang, serta kelalaian tersebut terjadi dikarenakan perilaku orang itu sendiri.

Kealpaan perbuatan, jika hanya dengan melakukan perbuatannya sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka tidak perlu melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, M Soewardi (48) meninggal dunia terkena peluru nyasar Polantas Polresta, Bripka Frengki M, Rabu (2/11/2022) siang di perempatan Hotel Garuda Pontianak.

Berawal ketika Frengki membersihkan senjata api yang terkena hujan usai mengatur lalu lintas di perempatan jalan. “Dibersihkan karena khawatir berkarat,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryambodo.

Baca juga:  Dor..Pengendara Mobil Tertembak Polantas

Frengky saat itu sedang bertugas mengatur lalulintas. Bermaksud istirahat sejenak, bergerak menuju pos Polantas. Kemudian membersihkan senjata api laras pendek jenis HS-9 semi otomatis yang memang selalu dibawanya saat bertugas.

Frengki berdiri menghadap ke arah jalan. Moncong senjata api mengarah ke bawah sekitar 45 derajat. Sejurus kemudian mengokang senjata dalam posisi magazen sudah dilepaskan dan diletakkan di atas meja.

Tiba-tiba, dor.., senjata itu meledak. Ada kemungkinan, sebutir peluru masih tersisa di laras senjata lantaran pernah dikokang sebelumnya. Peluru keluar menembus triplek penutup kaca jendela pos lantas dan menyasar ke kendaraan roda empat merek Nisan X-Trail Hitam KB 1582 J.

Kendaraan roda empat itu dikemudikan Soewardi yang menunggu traffic light berwarna hijau, tanda boleh bergerak. Korban diketahui hendak menuju arah kota dari Jalan Sultan Hamid II. Ternyata, proyektil menembus kaca depan bagian kanan dan menembus bagian kanan belakang telinga Soewardi yang berada pada jarak sekitar 15 meter dari pos Polantas. (dwi)

Share :

Baca Juga

Proyek PJU Tenaga Surya

Peristiwa

Hak Pekerja PJU-TS Sambas Tak Kunjung Dibayar
Balik Mudik Presisi 2023

Peristiwa

Balik Mudik Gratis Presisi 2023 Mempawah
Polsek Astana Anyar Bandung

Peristiwa

Agus Pelaku Bom Bunuh Diri Astana Anyar
Warga dan Kondisi Lokasi Karhutla

Peristiwa

Hujan Deras, Warga Harap Karhutla Berakhir
Upacara kenaikan pangkat 55 personel Polres Sambas, Rabu (2/7/2025).

Peristiwa

Momen HUT Bhayangkara, 55 Personel Polres Sambas Naik Pangkat
Ketua Dewan Pers

Peristiwa

Final, Draf Perpres Media Berkelanjutan
pontianak-times.co.id

Peristiwa

Rumahweb Masih Down Pasca Kebakaran
Jumat Curhat

Peristiwa

Polsek Sungai Raya Gelar Jumat Curhat
error: Content is protected !!