KETIKA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa APBN adalah alat perjuangan bangsa, pesannya sangat kuat. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, memperkokoh ekonomi nasional, dan memastikan kekayaan Indonesia benar-benar kembali kepada rakyat.
Dalam kerangka itulah pemerintah mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Kebijakan ini dikenal publik sebagai ekspor satu pintu melalui BUMN bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam skema ini adalah batu bara, CPO atau minyak sawit mentah, dan ferroalloy atau paduan besi. Masa transisi direncanakan mulai 1 Juni 2026, sementara pelaksanaan penuh ditargetkan mulai 1 September 2026.
Secara gagasan, kebijakan ini terdengar sangat menarik. Negara ingin menghentikan kebocoran devisa, memperkuat kontrol atas komoditas strategis, menekan praktik manipulasi harga ekspor, dan memastikan hasil kekayaan alam Indonesia tidak terlalu banyak “lari” ke luar negeri.
Indonesia memang sudah lama menjadi pemain besar dalam komoditas dunia, terutama batu bara dan minyak sawit. Namun, selama ini harga global banyak ditentukan di luar negeri, jalur perdagangan dikendalikan trader internasional, dan sebagian keuntungan tercatat di pusat perdagangan luar negeri seperti Singapura.
Masalahnya, kebijakan yang tampak bagus di atas kertas tidak selalu langsung tenang di lapangan. Di pasar modal, rencana ini disambut dengan kekhawatiran. Di kebun sawit, petani mulai bertanya: apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi kami, atau justru kebijakan ini akan membuat harga Tandan Buah Segar turun lebih dalam?
Pertanyaan itu penting. Sebab bagi petani sawit, kebijakan ekspor bukan sekadar urusan kontrak internasional, devisa, atau neraca perdagangan. Bagi petani, kebijakan ekspor terasa langsung di harga TBS hari ini, biaya pupuk bulan ini, dan kemampuan keluarga membayar kebutuhan hidup besok pagi.
Mengapa Negara Ingin Mengatur?
Pemerintah memiliki alasan besar di balik kebijakan ekspor satu pintu. Selama ini negara menilai ada banyak kebocoran dalam perdagangan sumber daya alam. Salah satu praktik yang disorot adalah under-invoicing, yaitu ketika nilai barang ekspor dilaporkan lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya.
Ada juga praktik transfer pricing, yaitu penetapan harga antarperusahaan yang memiliki hubungan khusus, yang dapat disalahgunakan untuk menghindari pajak.
Jika praktik seperti ini terjadi terus-menerus, negara kehilangan penerimaan. Pemerintah memperkirakan kerugian akibat praktik under-invoicing dalam ekspor sumber daya alam selama 34 tahun mencapai sekitar 900 miliar dolar AS.
Jika dihitung dengan kurs Rp17.600 per dolar AS, nilainya sekitar Rp15.840 triliun. Angka ini sangat besar. Untuk memudahkan pembaca, jumlah itu setara dengan belasan ribu triliun rupiah—uang yang seharusnya dapat memperkuat APBN, membiayai pembangunan, subsidi publik, hilirisasi industri, dan program kesejahteraan rakyat.
Karena itulah pemerintah ingin ekspor komoditas strategis lebih terkendali. Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, pemerintah ingin mengontrol proses pengurusan ekspor, termasuk transaksi dan kontrak pada masa implementasi penuh. Dalam bayangan idealnya, devisa lebih mudah dipantau, pajak meningkat, dan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat lebih besar bagi bangsa sendiri.
Dalam konteks teori ekonomi politik, langkah ini dapat dibaca sebagai bentuk menguatnya peran negara dalam ekonomi. Negara tidak hanya menjadi pengatur, tetapi juga ikut menjadi pelaku utama. Model seperti ini sering disebut state capitalism, yakni ketika negara mengendalikan atau mendominasi sektor strategis melalui BUMN.
Model semacam ini bukan hal asing. China memiliki COFCO, BUMN pangan besar yang berperan penting dalam perdagangan pangan dan ketahanan pasokan nasional. Arab Saudi memiliki Saudi Aramco, perusahaan negara yang menguasai rantai pasok minyak dari produksi, perdagangan, infrastruktur, hingga logistik.
Bahkan pendapatan pemerintah Saudi sangat bergantung pada minyak, sekitar 63 persen berasal dari sektor tersebut. Singapura juga memiliki Temasek Holdings, yang mengelola investasi strategis negara.
Jadi, gagasan negara mengatur komoditas strategis bukan sesuatu yang keliru. Banyak negara melakukannya. Namun, pertanyaan terpenting bukan hanya “bolehkah negara hadir?”, melainkan “bagaimana negara hadir?”
Apakah dengan tata kelola yang transparan, efisien, dan berpihak pada rakyat? Atau justru dengan birokrasi baru yang memperlambat pasar dan membuka ruang rente baru? Di sinilah letak tantangannya.
Pasar Gelisah
Begitu rencana ekspor satu pintu diumumkan, pasar langsung bereaksi. Pelaku pasar khawatir kebijakan ini akan menambah birokrasi, mengganggu fleksibilitas kontrak ekspor, dan menekan keuntungan perusahaan komoditas. Indeks Harga Saham Gabungan mengalami tekanan, sementara emiten pertambangan dan perkebunan sawit berada dalam situasi tidak pasti.
Investor juga mencemaskan beberapa hal: apakah persetujuan kontrak luar negeri akan menjadi lambat? Apakah ada risiko piutang macet? Apakah pemerintah dapat menetapkan harga jual di bawah ekspektasi pasar? Saat ini banyak pelaku pasar mengambil posisi menunggu. Mereka ingin melihat apakah Danantara benar-benar mampu bekerja transparan, efisien, dan profesional.
Namun, kegelisahan bukan hanya terjadi di lantai bursa. Di tingkat petani sawit, dampaknya terasa jauh lebih cepat. Sebagai petani sawit swadaya di Kalimantan Barat, saya melihat sendiri bagaimana harga Tandan Buah Segar langsung turun setelah rencana kebijakan ini diumumkan. Harga yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.300 sampai Rp3.500 per kilogram, turun menjadi sekitar Rp2.650 sampai Rp2.700 per kilogram.
Penurunan ini bukan hanya terjadi di Kalimantan Barat. Data Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia menunjukkan gejala serupa di sejumlah daerah. Di Sumatera Selatan, harga TBS turun dari sekitar Rp3.577 menjadi Rp2.722 per kilogram.
Di Kalimantan Tengah, dari sekitar Rp3.483 menjadi Rp3.163 per kilogram. Di Riau, dari sekitar Rp3.397 menjadi Rp3.070 per kilogram. Di Jambi, dari sekitar Rp3.266 menjadi Rp2.944 per kilogram. Di Sumatera Utara, dari sekitar Rp3.299 menjadi Rp2.899 per kilogram.
Bagi orang kota, selisih beberapa ratus rupiah per kilogram mungkin tampak kecil. Tetapi bagi petani sawit, penurunan itu sangat terasa. Petani menjual hasil dalam jumlah besar, sementara biaya produksi juga terus naik. Pupuk mahal. Biaya panen tidak turun. Ongkos angkut tetap harus dibayar. Jika harga TBS jatuh, yang pertama kali terpukul adalah pendapatan harian rumah tangga petani.
Inilah yang harus dipahami pemerintah. Sawit bukan hanya urusan perusahaan besar. Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2019–2021 mencatat ada lebih dari 2,6 juta keluarga petani sawit di Indonesia. Mereka mengelola sekitar 40 persen lahan perkebunan sawit nasional.
Data Ditjenbun Kementerian Pertanian juga menunjukkan, dari sekitar 15 juta hektare perkebunan sawit pada 2021, perusahaan besar swasta menguasai sekitar 8,4 juta hektare atau hampir 56 persen, sementara perkebunan rakyat mengelola sekitar 6,1 juta hektare atau sekitar 40 persen.
Artinya, setiap kebijakan ekspor sawit akan menyentuh jutaan keluarga. Karena itu, kebijakan ekspor satu pintu tidak boleh hanya dilihat dari sudut devisa, pajak, dan kontrol negara. Ia juga harus dilihat dari sudut dapur petani, cicilan keluarga, pendidikan anak, dan biaya produksi di kebun.
Jangan Menjadi Beban Baru
Pada prinsipnya, petani tidak menolak negara hadir. Justru petani ingin negara hadir. Petani ingin harga TBS lebih stabil. Petani ingin harga beli pabrik mengikuti ketetapan yang adil. Petani ingin tidak terus-menerus menjadi pihak yang paling lemah dalam rantai pasok sawit.
Masalahnya, kehadiran negara harus memberi kepastian, bukan menambah ketidakpastian. Jika ekspor satu pintu membuat kontrak ekspor menjadi lambat, pasar menjadi ragu, dan harga TBS turun, maka petani akan menjadi korban pertama. Jika kebijakan ini hanya menguntungkan negara di atas kertas, tetapi menekan harga di tingkat kebun, maka tujuan kesejahteraan rakyat bisa gagal.
Di sinilah pentingnya tata kelola. State capitalism hanya akan berhasil jika dijalankan oleh birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi. Tanpa itu, kebijakan negara dalam sektor strategis dapat berubah menjadi monopoli baru.
Risiko yang paling dikhawatirkan adalah munculnya birokrasi mahal, keputusan bisnis yang dipolitisasi, lemahnya inovasi, dan tersingkirnya pelaku swasta kecil.
Pemerintah perlu belajar dari berbagai negara. Saudi Aramco berhasil bukan hanya karena dimiliki negara, tetapi karena menguasai rantai pasok dengan kapasitas manajemen dan infrastruktur yang kuat. COFCO di China berfungsi strategis karena didukung kemampuan logistik, perdagangan, dan keamanan pasokan pangan. Temasek di Singapura dipercaya karena tata kelola korporasinya relatif profesional dan transparan.
Maka, Danantara juga harus membuktikan diri. Status sebagai BUMN saja tidak cukup. Publik butuh jaminan bahwa lembaga ini tidak menjadi jalur birokrasi tambahan. Pengusaha sawit membutuhkan kepastian mekanisme. Eksportir kecil membutuhkan ruang hidup. Pembeli internasional membutuhkan kepastian kontrak. Petani membutuhkan harga TBS yang stabil dan adil.
Harapan
Petani sawit memiliki beberapa harapan yang sangat konkret. Pertama, harga TBS di tingkat pengepul dan pabrik harus segera distabilkan. Jangan sampai kebijakan ekspor satu pintu membuat harga jatuh terlalu dalam. Pemerintah harus memastikan mekanisme baru tidak menjadi alasan pabrik menekan harga beli petani.
Kedua, Program Peremajaan Sawit Rakyat perlu dipermudah dan dipercepat. Banyak kebun rakyat sudah tua. Jika peremajaan lambat, produksi petani turun dan pendapatan ikut melemah. Petani membutuhkan proses yang sederhana, bukan berbelit-belit.
Ketiga, akses pupuk harus dibuat lebih mudah dan lebih murah. Petani sering menghadapi harga pupuk tinggi. Ironisnya, ketika petani kesulitan mendapatkan pupuk, sebagian stok pupuk justru diekspor. Ini menimbulkan rasa tidak adil di tingkat petani. Negara perlu memastikan subsidi pupuk tepat sasaran dan mendorong teknologi pengolahan limbah sawit menjadi pupuk organik yang lebih hemat.
Keempat, hilirisasi dan program biodiesel B50 harus benar-benar menguntungkan petani. Jika permintaan CPO meningkat karena biodiesel, maka kenaikan permintaan itu harus terasa sampai ke petani rakyat. Jangan sampai nilai tambah hanya dinikmati industri besar, sementara petani tetap menerima harga rendah.
Jangan Melukai Orang Kecil
Ekspor satu pintu melalui Danantara bisa menjadi langkah besar dalam memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. Tujuannya mulia: menghentikan kebocoran devisa, menekan manipulasi harga, meningkatkan penerimaan negara, dan memastikan kekayaan alam lebih banyak dinikmati rakyat sendiri.
Namun, kebijakan besar selalu harus diuji dari dampaknya terhadap orang kecil. Dalam kasus sawit, orang kecil itu adalah jutaan keluarga petani yang menggantungkan hidup pada harga TBS. Mereka tidak berbicara dengan bahasa pasar modal.
Mereka tidak menghitung margin ekspor dengan rumus rumit. Mereka hanya melihat satu hal: apakah harga buah sawit hari ini cukup untuk menutup biaya pupuk, panen, sekolah anak, dan kebutuhan keluarga?
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa ekspor satu pintu tidak berubah menjadi kebijakan yang baik bagi negara, tetapi buruk bagi petani. Negara boleh mengambil peran lebih besar dalam komoditas strategis. Tetapi kehadiran negara harus terasa sebagai perlindungan, bukan tekanan baru.
Jika Danantara mampu bekerja transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan nasional sekaligus melindungi petani, kebijakan ini dapat menjadi tonggak baru ekonomi Indonesia. Tetapi jika mekanismenya tidak jelas, pasar terganggu, harga TBS jatuh, dan petani kehilangan pendapatan, maka kebijakan ini akan kehilangan legitimasi sosialnya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekspor satu pintu bukan hanya berapa besar devisa yang masuk ke negara. Ukuran keberhasilannya juga harus dilihat dari satu pertanyaan sederhana: apakah petani sawit menjadi lebih sejahtera?
Jika jawabannya ya, maka negara benar-benar hadir. Jika jawabannya tidak, maka kebijakan ini perlu segera dikoreksi sebelum terlalu banyak petani menjadi korban.
[Penulis: Ya’ Asurandi A. Hamid – Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta] – Google News Pontianak Times


















