Kubu Raya. Aksi heroik ditunjukkan Destiyana (24). Kasir Alfamart di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas ini melawan perampok hingga tangannya terluka akibat senjata tajam, Sabtu (18/2/2023) pukul 07.10 WIB.
Telapak tangan Destiyana terluka setelah berusaha menangkap dan mendorong senjata tajam yang ditodongkan pelaku perampokan, RN (27). Aksi perlawanan heroik Destiyana itu setelah RN merampas uang dari laci kasir sebesar Rp1,7 juta dan pelaku berusaha kabur.
Peristiwa bermula ketika Destiyana seperti biasa masuk kerja pagi hari. Setelah berkemas sebentar, Ia pun berdiri di posisi kasir. Tak lama masuk RN yang langsung berkeliling melihat produk yang di pajang di lorong ruang Alfamart.
RN yang merupakan warga Jalan Tebu Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat itu terhenti di rak yang menjual pampers. Ia mengambil pampers dan menuju meja kasir sambil matanya melihat mesin kasir berisi uang yang baru saja dihitung Destiyana.
Tiba-tiba saja RN mengeluarkan sebilah senjata tajam sepanjang lebih kurang 35 sentimeter. Senjata tajam yang biasa digunakan untuk membelah kelapa itu, telah dipersiapkan RN. Seketika RN menodongkan senjata tajam menggunakan tangan kanannya ke arah perut Destiyana.
Merasa nyawanya terancam, Destiyana refleks menggerakan tangan kirinya menghalau senjata tajam hingga telapak tangan dan lengan kirinya terluka. Ia mendorong senjata tajam itu ke arah badan pelaku. Rupanya tangan kiri RN merampas uang.
Pelaku RN kemudian berusaha kabur meninggalkan kasir. Destiyana masih berupaya untuk mengambil uang yang dirampas tersebut meski dalam kondisi terluka, ia berlari mengejar RN sambil berteriak sejadi-jadinya meminta tolong kepada warga setempat.
Warga yang mendengar teriakan Destiyana langsung berkumpul dan memergoki RN yang baru sampai di halaman Alfamart. RN langsung dikerubuti warga dan diamankan dengan cara diikat menggunakan tali rafia. Pelaku yang awalnya garang ini pun sempat menghiba dan menangis, khawatir menjadi bulan-bulanan.
Polres Kubu Raya
Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang dan membawa pelaku ke Polres Kubu Raya untuk dimintai keterangan dan mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku RN sudah kami amankan untuk penyelidikan mendalam. Tidak menutup kemungkinan RN melakukan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya. RN melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat SH SIK melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade.
Dari peristiwa ini, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp1,7 juta, sepeda motor KB 4496 OC, sebilah senjata tajam, dompet, sarung tangan, jake dan baju warna merah.
Sementara itu, Destiyana mendapatkan perawatan medis pada lengan kirinya sepanjang 16 sentimeter. Ia dirawat di Rumah Sakit Sutan Syarif Abburrahman.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie