Home / Hukum

Senin, 15 Juli 2024 - 08:46 WIB

RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan

RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Sambas. RJ (46) seorang pria di Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, Kalimanta Barat membacok SY (54) temannya sendiri usai pesta miras (minuman keras), Minggu (14/07/2024) malam.

Pelaku RJ membacok korban akibat ceksok mulut usai menenggak miras di sebuah rumah Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan peristiwa pembacokan terjadi pada malam itu sekitar pukul 19.00 WIB.

“RJ sudah ditangkap karena tindak pidana penganiayaan, dibawah pengaruh miras,” kata Rahmad kepada pontianak times melalui sambungan telepon seluler.

Baca juga:  Pria Bersajam Tewaskan Pasutri Lansia di Jongkong

Rahmad menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya karena merasa tersinggung akibat saling ejek dengan korban. Saat itu, sekitar pukul 18.00 WIB pelaku dan korban sedang asyik minum miras.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku pulang kerumah untuk mengambil parang dan pisau, pelaku juga sempat pamit kepada istrinya,” ujar Rahmad.

RJ bahkan mengatakan kepada istirinya bahwa dirinya pada malam itu akan tidur di penjara. “Kemudian pelaku kembali dan langsung membacok korban,” terang Rahmad.

Baca juga:  Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap

Akibat kejadian itu, SY mendapat perawatan medis di Puskesmas Matang Suri, Kecamatan Jawai Selatan. Pihak kepolisian mengamankan RJ beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum.

“Kami lakukan penyidikan lebih lanjut sesuai aturan. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan/pembacokan,” kata Ramhad.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengungkapan Kasus Polres MEmpawah

Hukum

Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Hukum

Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan memimpin peluncuran di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa (6/10/2026).

Hukum

Kejati Kalbar Luncurkan SIKAWAN DAYAK Lindungi Perempuan dan Anak
Eddy Tansil dan ilustrasi tumpukan uang Rp51,6 Miliar.

Hukum

Negara Rebut Kembali Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar
error: Content is protected !!