Home / Hukum

Minggu, 30 Juni 2024 - 20:28 WIB

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu

Tersangka HR beserta barang bukti Sabu 7,5 Ons yang diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar

Tersangka HR beserta barang bukti Sabu 7,5 Ons yang diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar

Sambas. Tim Gabungan Polda Kalbar menyergap HR (42) saat hendak menjual 7,5 ons Sabu, Jumat (28/6/2024) sore di Jalan M Hambal, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Tim gabungan yang menangkap HR terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat. HR ditangkap tepatnya di samping SDN 22 Pemangkat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan, penangkapan HR beserta barang bukti yang hendak dijual itu berawal dari informasi masyarakat.

“HR diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu di Kecamatan Pemangkat. Ada laporan masyarakat sebelumnya yang mencurigai gerak-gerik dan aktivitas HR akhir-akhir ini,” kata Thelly Iskandar Muda.

Baca juga:  KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur

Menurut Thelly, laporan masyarakat setempat itu kemudian ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya berhasil mengungkap penjualan sabu tersebut.

HR selanjutnya digeledah. Tim gabungan menyita barang bukti yang dibawa pelaku antara lain 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu. Setelah ditimbang, berat bruto 750 gram atau 7,5 Ons.

Dari tersangka juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 unit smartphone merk vivo warna hitam, dan 1 unit smartphone merk Samsung.

Baca juga:  Maklumat Pria Wibawa Perang Lawan Narkoba

Thelly mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

“Narkoba ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, oleh karenanya masyarakat harus selalu jeli dan waspada, serta melaporkan apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, HR terancam Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Oknum BKD Pontianak Diganjar Sanksi Berat
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Hukum

Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
Kapolres Sintang

Hukum

Polres Sintang Proses 6 Kasus Narkotika
error: Content is protected !!