Home / Hukum

Minggu, 30 Juni 2024 - 20:28 WIB

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu

Tersangka HR beserta barang bukti Sabu 7,5 Ons yang diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar

Tersangka HR beserta barang bukti Sabu 7,5 Ons yang diamankan Tim Gabungan Polda Kalbar

Sambas. Tim Gabungan Polda Kalbar menyergap HR (42) saat hendak menjual 7,5 ons Sabu, Jumat (28/6/2024) sore di Jalan M Hambal, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Tim gabungan yang menangkap HR terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat. HR ditangkap tepatnya di samping SDN 22 Pemangkat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan, penangkapan HR beserta barang bukti yang hendak dijual itu berawal dari informasi masyarakat.

“HR diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu di Kecamatan Pemangkat. Ada laporan masyarakat sebelumnya yang mencurigai gerak-gerik dan aktivitas HR akhir-akhir ini,” kata Thelly Iskandar Muda.

Baca juga:  Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Thelly, laporan masyarakat setempat itu kemudian ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya berhasil mengungkap penjualan sabu tersebut.

HR selanjutnya digeledah. Tim gabungan menyita barang bukti yang dibawa pelaku antara lain 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu. Setelah ditimbang, berat bruto 750 gram atau 7,5 Ons.

Dari tersangka juga turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 unit smartphone merk vivo warna hitam, dan 1 unit smartphone merk Samsung.

Baca juga:  Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos

Thelly mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

“Narkoba ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa, oleh karenanya masyarakat harus selalu jeli dan waspada, serta melaporkan apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, HR terancam Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (13/8/2026).

Hukum

Emas 598,8 Gram Tak Laku di Lelang Kejari Pontianak
Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Hukum

Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, JumatĀ (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Hukum

Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
Herawan Utoro dan pointer perlawanan dalam sidang eksepsi korupsi hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi
error: Content is protected !!