Home / Hukum

Jumat, 17 November 2023 - 00:44 WIB

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu

Tersangka EK dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Tersangka EK dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Sambas. Pemuda asal Semparuk, EK alias AE (32) ditangkap Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Simpuan, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk.

EK ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Petugas Satnarkoba mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket sabu.

EK tak bisa lagi mengelak saat digerebek berada di dapur rumahnya. Tersangka sedang memegang alat hisap sabu, bong.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatresnarkoba IPTU Agus Tri Marsono menjelaskan dari pengeledahan ditemukan barang bukti narkoba yang sudah siap edar. Barang bukti itu disimpan dalam sebuah kotak plastik warna hitam dan satu kotak lainnya berwarna putih di bawah tempat tidur.

Baca juga:  Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak

Menurut Agus Tri, dari kotak plastik warna putih berisi 8 paket plastik klip transparan yang didalamnya berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 10,74 gram. Sedangkan dari kotak plastik warna hitam berisi 14 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu seberat 4,54 gram.

Baca juga:  Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara

“Total narkoba jenis sabu seberat 15,29 gram terdiri 22 paket. Barang bukti lainnya, dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 unit handphone,” kata Agus Tri.

Akibat perbuatannya, EK diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(st1)

Penulis: Muhammad Ridho I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Erry Iriansyah,Narapidana korupsi BP2TD Mempawah dan Ria Norsan,

Hukum

Fakta Norsan Dibalik Korupsi BP2TD dan PUPR
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Hukum

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban
Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian utuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).

Hukum

Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor
Judi ketangkasan

Hukum

FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel
error: Content is protected !!