Home / Hukum

Jumat, 17 November 2023 - 00:44 WIB

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu

Tersangka EK dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Tersangka EK dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Sambas. Pemuda asal Semparuk, EK alias AE (32) ditangkap Satnarkoba Polres Sambas, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Simpuan, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk.

EK ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Petugas Satnarkoba mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket sabu.

EK tak bisa lagi mengelak saat digerebek berada di dapur rumahnya. Tersangka sedang memegang alat hisap sabu, bong.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasatresnarkoba IPTU Agus Tri Marsono menjelaskan dari pengeledahan ditemukan barang bukti narkoba yang sudah siap edar. Barang bukti itu disimpan dalam sebuah kotak plastik warna hitam dan satu kotak lainnya berwarna putih di bawah tempat tidur.

Baca juga:  Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus

Menurut Agus Tri, dari kotak plastik warna putih berisi 8 paket plastik klip transparan yang didalamnya berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 10,74 gram. Sedangkan dari kotak plastik warna hitam berisi 14 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu seberat 4,54 gram.

Baca juga:  Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing

“Total narkoba jenis sabu seberat 15,29 gram terdiri 22 paket. Barang bukti lainnya, dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong, 1 unit handphone,” kata Agus Tri.

Akibat perbuatannya, EK diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(st1)

Penulis: Muhammad Ridho I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Hukum

UPBU Ketapang & Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum Datun
Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
Kegiatan rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hukum

Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Lokasi Waterfront Sambas

Hukum

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
error: Content is protected !!