Home / Politik

Minggu, 18 Juni 2023 - 08:34 WIB

PAW Massal Politisi Menjelang Pemilu 2024

Surat Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah perihal Pergantian Antar Waktu

Surat Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah perihal Pergantian Antar Waktu

Pontianak. Menjelang Pemilu 2024 dipastikan terjadi Pergantian Anta Waktu (PAW) secara massal untuk anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan kepala atau wakil kepala daerah.

PAW massal ini akibat banyaknya politisi yang berpindah partai, terutama dari partai peserta pemilu 2019 yang tidak lolos sebagai kontestan pada Pemilu 2024. PAW ini juga berlaku bagi kepala daerah yang menjadi calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Terkait hal ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mengeluarkan surat edaran yang dikeluarkan, Jumat (16/6/2023).

Akmal Malik dalam surat bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA perihal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir, untuk mengikuti Pemilu 2024.

Baca juga:  Waspada, Video Bentrok di Kebun Sawit

Pada point 1 surat tersebut menjelaskan bahwa Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota partai politik lain. Hal ini sesuai dengan pasal 139 huruf (1) dan pasal 193 ayat (2) huruf I UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca juga:  TCM Masif Bagi Sembako Takut Kalah Pilwako

Regulasi itu juga didukung oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 10 Tahun 2003 pasal 11 ayat (2) huruf c tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Pemberhentian ini juga berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah jika menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten dan DPRD Kota. Status dan hak serta kewenangannya berakhir terhitung sejak ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT,” bunyi surat tersebut.

Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

HUT 58 Golkar

Politik

Tak Diundang HUT Golkar, Sinyal Sutarmidji Ditinggalkan
Maman Abdurrahman dan Mulyadi

Politik

Maman Total Dukung Mulyadi untuk Perbaikan Kota Pontianak
Uji Publik Rancangan Penataan Dapil

Politik

Kabupaten Sambas Pilih 5 atau 7 Dapil
Ichfany, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat Periode 2026-2031 bersama keluarga besar MKGR Provinsi Kalbar.

Politik

Ichfany Silaturrahim Bersama Keluarga Besar MKGR Kalbar
Anggota KPU Provinsi Kalbar

Politik

5 Anggota KPU Provinsi Kalbar Dilantik
Prabowo Subianto

Politik

Prabowo-Gibran Unggul di 14 Kabupaten Kota se-Kalbar
Midji versus Lasarus

Politik

Ini Desain Kompetitor Tumbangkan Midji-Norsan
Dialog Publik Paslon Multi bersama jurnalis

Politik

Pasangan Multi Siap Hadir Dialog Bersama 100 Jurnalis
error: Content is protected !!