Home / Hukum

Senin, 13 Maret 2023 - 23:55 WIB

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah

Tim Reskrim Polres Ketapang bekerjasama dengan Polres Kubu Raya menangkap HD di Jalan S Parman Kabupaten Ketapang

Tim Reskrim Polres Ketapang bekerjasama dengan Polres Kubu Raya menangkap HD di Jalan S Parman Kabupaten Ketapang

Kubu Raya. Hasil interogasi penyidik Polres Kubu Raya mengungkap alasan HD (36) membunuh Nor Azizah (25). HD kalap setelah Nor meminta bertanggungjawab atas kehamilannya yang memasuki 5 bulan.

Demikian terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat SH SIK, Senin (13/3/2023) di Mapolres Kubu Raya. Jumpa pers ini usai perburuan enam hari hingga berhasil menangkap HD di sebuah kedai di Jalan S Parman, Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

HD yang merupakan warga bakti suci Tebang Kacang ini masih kerabat dari suami Nor Azizah yang bekerja sebagai TKW di Malaysia. Saat suami korban di negeri jiran itu, HD dan Nor menjalin asmara terlarang hingga korban mengandung janin berusia 5 bulan.

“Perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” kata Arief.

Saat Nor meminta pertangungjawaban itu, HD gelap mata hingga terjadi pembunuhan tersebut di  samping parit bawah jembatan Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (5/3/2023) malam.

Baca juga:  Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep

Arief Hidayat dalam jumpa pers itu juga menguraikan kronologis penangkapan tersangka. Sebelum memulai penjelasannya, Arief mengucapkan belasungkawa atas kejadian yang menimpa korban dan keluarga korban. Ia mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan.

Menurut Arief, penangkapan berawal ketika tim gabungan memperoleh informasi keberadaan HD di Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Sabtu (11/3/23) sekitar pukul 13.35 WIB. Kasat  Reskrim Polres Kubu Raya selanjutnya koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin memimpin langsung pengamanan pelaku yang sedang berada di sebuah kedai di Jalan S Parman pada pukul 14.00 WIB. Pelaku HD selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang. Interogasi awal, HD mengakui telah membunuh Nor Azizah.

HD diketahui pamit dengan keluarganya dengan alasan hendak ke Singkawang mencari pekerjaan. Rencana itu ternyata berubah, HD malah pergi ke Kabupaten ketapang dan hendak kabur ke tanah Jawa untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

Setelah penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan memimpin tim gabungan menuju ke Polres Ketapang untuk penjemputan pelaku ke Polres Kubu Raya, Minggu (12/3/2023).

Baca juga:  Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
Melawan Petugas

Namun saat dalam perjalanan dari Kabupaten Ketapang menuju Polres Kubu Raya itu, di Jalan Trans Kalimantan pelaku meminta ijin untuk membuang air kecil. Pada saat itu pelaku melawan petugas dan melarikan diri ke dalam hutan.

“Petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” ungkap Arief. Timah panas kemudian disarangkan pada kaki pelaku hingga tak bisa berkutik.

Arief menjelaskan tim lainnya dipimpin Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih melakukan pencarian barang bukti yang digunakan pelaku. Tim ini mendapatkan pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

“Saat ini upaya pencarian barang bukti lainnya berupa dompet dan handphone milik korban beserta kendaraan roda dua milik pelaku masih dilakukan,” ujar Arief. Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.(dwi)

Share :

Baca Juga

Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
pontianak-times.co.id

Hukum

Oknum BKD Pontianak Diganjar Sanksi Berat
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
Kuat Ma'ruf

Hukum

Salam Metal Kuat Ma’ruf Usai Vonis 15 Tahun
error: Content is protected !!