Home / Edukasi

Kamis, 8 September 2022 - 19:14 WIB

Apostille Solusi Legalisasi Dokumen Anda

Harniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (8/9/2022)

Harniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (8/9/2022)

Pontianak. Di era digital, layanan legalisasi dokumen tidak ribet lagi. Tinggal klik layanan Apostille sebagai solusi. Maka, semuanya akan menjadi mudah.

“Layanan Apostille ini memberikan kemudahan dalam satu langkah penerbitan legalisasi dokumen yang dapat langsung digunakan di 124 Negara pihak Konvensi Apostille,” kata Harniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (8/9/2022).

Diseminasi Layanan Apostille bertema “Menghadirkan Layanan Apostille sebagai solusi Legalisasi Dokumen Publik Semakin Pasti di Provinsi Kalimantan Barat”. Dihadiri 80 peserta dari berbagai instansi dan mahasiswa.

Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham telah meratifikasi Konvensi Apostille 1961, sehingga Indonesia menjadi bagian dari member state konvensi.

“Melalui inisiatif tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri. Cukup satu tahap melalui layanan Apostille,” kata Harniati.

Harniati menjelaskan Kanwil Kemenkumham berperan menjadi narahubung di daerah dan Ditjen AHU mengenai layanan apostille kepada stakeholder terkait seperti notaris dan masyarakat umum. Sehingga sehingga masyarakat dapat mencetak sertifikat apostille di seluruh Provinsi.

Baca juga:  Aulia Ukir Prestasi di Olimpade Akuntansi

Ia menjelaskan dasar hukum berlakunya apostille adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing. Dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille.

Diseminasi dilanjutkan sesi diskusi dengan moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan. Menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati.  Narasumber lain dari Direktorat Jenderal AHU yang diwakili Dyan Faizal selaku Analis Hukum Ahli Madya pada Sub Direktorat Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional.

66 Dokumen

Menurut Dyan, hadirnya Apostille membuat masyarakat dapat lebih mudah memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik. Dokumen itu antara lain ijazah atau surat kuasa, dan akan semakin bertambah.

“Negara pihak Konvensi Apostille sebanyak 124 negara uni setara dengan 60% dari negara di dunia dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat, ,” ujar Dyan seraya merinci negara pihak Konvensi Apostile dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/NegaraApostille.

Baca juga:  Bupati Sambas Cegat Truk Sawit Overload

Soal autentifikasi, Dyan mengatakan pada proses konvensional dapat dilihat dari banyaknya tahapan. Dalam proses konvensional terdiri dari kurang lebih 4 sampai 5 tahapan autentifikasi. Mulai dari catatan sipil, Kemenkumham, Kemenlu, Konsulat Negara Tujuan hingga Kemenlu dari negara Tujuan.

“Dengan proses legalisasi Apostille, tahapannya ialah public document diproses oleh competent authority di Indonesia yakni Kemenkumham,” ujarnya.

Usai diproses, akan diverifikasi untuk dikeluarkan sertifikat Apostille-nya. Dokumen publik tersebut langsung dapat dipakai di negara tujuan.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas layanan legalisasi apostille pada dokumen publik yang berlaku pada Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/pmk.02/2022 yakni Rp150 ribu.

Pemohon dapat langsung masuk dan membuat akun pada tautan https://apostille.ahu.go.id/ dan mengikuti seluruh tahapan yang ada. Permohonan dapat ditolak apabila tanda tangan pada dokumen tidak identik dengan spesimen pada pangkalan data hingga dokumen yang dimohonkan merupakan dokumen privat. (alf/dwi)

Share :

Baca Juga

Gubernur Kalbar Ria Norsan launching internet gratis untuk sekolah di SMA Negeri 1 Pontianak

Edukasi

Pemprov Kalbar Luncurkan Internet Gratis 9 Sekolah Pilot Project
Grand Opening Podcast dan Sekber Satukata di Ruko Jalan Pak Benceng Nomor 3 Pontianak Kota.

Edukasi

Utamakan Kolaborasi, Podcast dan Sekber Satukata Resmi Beroperasi
Wakil Bupati Sambas, H Heroaldi Djuhardi Alwi membuka perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XI Kecamatan Sejangkung Tahun 2025 di Desa Sendoyan, Kamis (1/5/2025) malam

Edukasi

MTQ XI Kecamatan Sejangkung Resmi Dimulai
PKM Universitas Muhammadiyah Pontianak

Edukasi

Pengering Ikan Hybrid Solusi Nelayan Pulau Kabung
Peserta pelatihan jurnalistik aparatur desa SDSJ dia Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Sabtu (11/10/2025). Foto: Ryan Kodonnk

Edukasi

SDSJ Besutan KBM, Ikhtiar Memperkuat Kapasitas Desa
pesantren ramadan

Edukasi

Pesantren Ramadan Masjid Attaqwa Mempawah
Komputer bantuan PLN

Edukasi

PLN Kalbar Bantu Komputer untuk SD
Diklat Juru Parkir

Edukasi

100 Jukir Dilatih Ramah dan Profesional
error: Content is protected !!