Home / Hukum

Selasa, 6 September 2022 - 14:08 WIB

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas

Ilustrasi palu majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak

Ilustrasi palu majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak

Pontianak. Putusan sela kandas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Singkawang kembali hadirkan saksi dengan terdakwa EP (33), Senin (5/9/2022).

Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak itu dilanjutkan setelah majelis hakim menolak keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa EP dalam putusan sela minggu sebelumnya, Jumat (26/8/2022).

Rakhmat Baihaki SH MH dalam surat dakwaannya mengemukakan terdakwa EP selaku tenaga pelaksana program sembako tahun 2020 dan 2021 di Kota Singkawang melakukan perbuatan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp301.252.000.

EP merupakan Koordinator Daerah Program Sembako Tahun 2020 dan 2021 di Kota Singkawang. Pengangkatannya sebagai koordinator ini berdasarkan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II tanggal 30 Januari 2020 dan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II tanggal 08 Januari 2021.

Baca juga:  Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk

Tindakan yang dilakukan EP hingga menyeretnya ke meja hijau itu antara Januari tahun 2020 sampai Juni 2021 di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang Jalan Firdaus H Rais Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Kota Singkawang.

Pada perkara ini, JPU telah memperkuat bukti-bukti yang sangat banyak mulai dari perjanjian kerjasama jual-beli komoditi pangan untuk pengadaan kebutuhan program BPNT, e-warong, daftar penerima manfaat BNPT e-warong jantung pisang dan nota pembelian e-warong.

Baca juga:  Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah

Selain itu, bukti berupa berita acara rekonsiliasi pencairan bantuan sosial program sembako oleh PKM antara BRI Cabang Singkawang dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Singkawang, print out laporan penyaluran bansos pangan non tunai, berbagai surat keputusan, rekening koran, dan setumpuk barang bukti lainnya.

Sebelumnya, EP saat penyidikan telah ditahan di Lapas IIB Singkawang sambil melalui serangkaian pengumpulan fakta indikasi korupsi terkait penyaluran bantuan kepada delapan ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Singkawang.(dwi)

Share :

Baca Juga

Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Hukum

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Hukum

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
error: Content is protected !!