Home / Hukum

Rabu, 3 Agustus 2022 - 11:18 WIB

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara

L Bin DL dalam sel tahanan Polsek Selakau, beberapa saat setelah ditangkap usai membunuh mertuanya sendiri, Selasa (2/8/2022) di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Foto: Jai/sambastimes

L Bin DL dalam sel tahanan Polsek Selakau, beberapa saat setelah ditangkap usai membunuh mertuanya sendiri, Selasa (2/8/2022) di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Foto: Jai/sambastimes

Sambas. L bin DL (52), pembunuh mertua di Dusun Jirak Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas saat ini meringkuk dalam tahanan Polsek Selakau. Pria kelahiran Twi Mentibar ini terancam 15 tahun penjara.

Ancaman tersebut jika pihak kepolisian menerapkan Pasal 338 KUHP yang didalamnya memuat penjelasan ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Tak menutup kemungkinan, L mendapatkan ancaman hukuman yang lebih berat lagi jika perbuatan yang dilakukannya itu telah melalui perencanaan. Dalam pasal 340 KUHP anacamannya hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jerat pasal tersebut semuanya tergantung bukti-bukti pendukung dan penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Belum lagi ada pertimbangan soal lingkup kejadian yang masih berada dalam lingkungan keluarga.

Baca juga:  Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan

Aparat dari Polsek Selakau, Aiptu Feri yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP) menjelaskan kemungkinannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP. “Ancamannya lima belas tahun penjar,” ujar singkat saat ditemui sedang mengamankan lokasi kejadian, Selasa (2/8/2022) pagi. 

Seperti diketahui, jajaran Polsek Selakau bersama Sat Reskrim Polres Sambas bergerak cepat membekuk L. Alhasil, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi perbukitan berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian menuju arah Desa Mentibar.

Pelaku sebelumnya melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB usai mencoba untuk berkomunikasi dengan mertuanya, namun terlibat cekcok dengan DR, mertua perempuannya. DR sempat terluka dan dibawa warga ke Puskesmas Selakau.

Baca juga:  Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M

Melihat L mengamuk dan melukai DR, maka si suami yang tak lain adalah Perdaus, biasa dipanggil Long Badus (55) mencoba menghalangi aksi L. Long Badus justeru menjadi sasaran tajamnya parang yang diarahkan L ke bagian leher korban. Long Badus tersungkur ke tanah dan meninggal di tempat.

Terkait motif yang melatarbelakangi pembunuhan itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. “Motifnya sementara yang kita gali menyangkut persoalan keluarga dan ekonomi. Sambil berproses nanti akan ada informasi berikutnya,” ujar Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala SIK. (del)

Share :

Baca Juga

Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
pontianak-times.co.id

Hukum

WNI Asal Kalbar Batal Digantung Mati
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Jumpa pers tukmenangkis isu liar yang menerpa mantan Dekan FKIP Untan, Rabu (16/9/2026).

Hukum

Mantan Dekan FKIP Untan Tangkis Fitnah Pelecehan Seksual
pontianak-times.co.id

Hukum

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (13/8/2026).

Hukum

Emas 598,8 Gram Tak Laku di Lelang Kejari Pontianak
Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
error: Content is protected !!