Home / Hukum

Rabu, 29 Juni 2022 - 05:03 WIB

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022). Foto: Puspenkum

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022). Foto: Puspenkum

Jakarta. Dua Narapidana (Napi) Lapas Sukamiskin, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo menjadi tersangka baru korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021. Dua tersangka ini diumumkan Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).  

Emirsyah adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tahun 2005-2014 dan Soetikno merupakan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi. Penetapan tersangka tersebut saat keduanya masih menjalani hukuman dalam kasus yang sudah ditangani KPK.

Emirsyah terpidana 8 tahun penjara penerima suap pembelian pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce. Sedangkan Soetikno terpidana 6 tahun perantara suap dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014. Keduanya masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin,  kedua tersangka yang baru itu tidak ditahan karena masing-masing sedang menjalani pidana dalam kasus PT Garuda yang ditangani KPK. ”Kami mendapat hasil audit kerugian negara senilai Rp8,8 triliun,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga:  Dua Menteri Hadir Gotong Royong di Kick Off HKSN 2024

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir turut hadir dalam jumpa pers dugaan korupsi pengadaan 23 pesawat Bombardier CRJ 1000 NG dan ATR 72-600.

Tersangka Emirsyah diketahui membocorkan rencana pengadaan pesawat tersebut kepada Soetikno. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.

Soetikno bersama Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV). Tujuannya agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih.

Perubahan Analisa

Instruksi perubahan analisa dari Emirsyah kepada tim pemilihan menggunakan analisa yang dibuat pihak manufaktur yang dikirim melalui Soetikno. Selanjutnya Emirsyah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Soetikno.

Sedangkan peran Soetikno melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur setelah mendapat bocoran rencana pengadaan pesawat dari Emirsyah. Ia juga memengaruhi Emirsyah dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur.

Baca juga:  Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali

Sehingga Emirsyah menginstruksikan tim pengadaan untuk membuat analisa dan memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. Soetikno menjadi perantara gratifikasi dari pihak manufaktur kepada Emirsyah.

Sebelum keduanya menjadi tersangka Kejaksaan Agung, tiga orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Setijo Awibowo VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Agus Wahjudo Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 dan Albert Burhan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012.

Burhanuddin menjelaskan, Kejagung tidak hanya bertindak represif dalam penanganan kasus-kasus di BUMN, juga juga melakukan restrukturisasi perusahaan-perusahaan yang merugi dengan membantu pemerintah membersihkan BUMN dari praktik curang seperti korupsi.

Penulis: Dwi Agma Hidayah I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Tujuh orang kepala daerah yang ditangkap aparat penegk hukum terkait korupsi.

Hukum

Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak
Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Hukum

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
Barang bukti tiga paket sabu 2,56 gram dan uang tunai sekitar Rp51,3 juta yang diamanakan dari penangkapa RA.

Hukum

Operasi Sarang Narkoba Polres Sambas, Sita 2,56 Gram Sabu
Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Hukum

Waduh, Mantan Suami Aniaya Calon Suami Baru
Korban pengeroyokan singkawang

Hukum

Korban Pengeroyokan Singkawang Meninggal
error: Content is protected !!