Home / Hukum

Rabu, 22 Juni 2022 - 04:33 WIB

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak

Tato Juliadi memberikan sosialisasi aturan asimilasi untuk WNA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Tato Juliadi memberikan sosialisasi aturan asimilasi untuk WNA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Pontianak. Tato Juliadi Hidayawan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat sosialisasi aturan asimilasi bagi narapidana warga negara asing di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Kedatangan Tato disambut Plt Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian Setiawan dan langsung monitoring narapidana Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak 8 orang WNA tersebut mendapatkan sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban bagi narapidana WNA dalam pemberian asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Menurut Tato, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga:  Hari Imigrasi 73 Teladani Semangat Pejuang

Bagi WNA yang hendak mengajukan asimilasi harus melengkapi dokumen, yakni surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsuler, dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia.

Selain itu, diperlukan dokumen yang harus disiapkan berupa surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

Baca juga:  Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila

Tato mengharapkan kedepannya Imigrasi membuat regulasi terhadap kebijakan asimilasi yang berintegrasi dengan aplikasi cekal online. Yang mana ketika asimilasi diberikan kepada warga binaan atau Narapidana WNA, diharapkan dapat terdaftar secara otomatis pada aplikasi cekal online.

Tampak hadir Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, Analis Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak dan delapan orang WNA yang menjadi binaan pada Lapas Kelas IIA Pontianak. (IqbaS)

Share :

Baca Juga

Korupsi Pesawat PT Garuda

Hukum

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Hukum

Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Hukum

Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
error: Content is protected !!