PONTIANAK – Kejati Kalbar menyetujui penyelesaian dua perkara pencurian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penuntutan. Kedua perkara berasal dari Singkawang dan Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyetujui kedua permohonan tersebut dalam ekspose secara virtual di Ruang Video Conference Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Senin (26/10/2026).
Kedua perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam ekspose itu, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, memaparkan perkara tersangka Riska alias Riska binti Sukardi. Pada 28 September 2026, tersangka mengambil telepon genggam Realme C21Y milik korban yang sedang diisi daya di sebuah bengkel di Kota Singkawang. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian korban sekitar Rp600.000.
Kedua pihak kemudian berdamai pada 22 Oktober 2026 di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata”. Kesepakatan penyelesaian perkara tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan MKR-3. Proses perdamaian berlangsung secara profesional dan tidak transaksional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, memaparkan perkara tersangka Irfan Khoirul Insan bin Dajinal. Tersangka mengambil telepon genggam milik korban tanpa hak dan izin pada 25 Agustus 2026, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2.400.000.
Minta Maaf
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka telah meminta maaf dan korban menerima permintaan tersebut. Kedua pihak sepakat berdamai tanpa persyaratan, disertai komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengarkan pemaparan kedua kepala kejaksaan negeri dan mempertimbangkan proses perdamaian, Emilwan menyetujui penyelesaian kedua perkara melalui MKR pada tahap penuntutan.
Selanjutnya, masing-masing kejaksaan negeri mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, persetujuan Kejati Kalbar tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui proses penetapan pengadilan.
Ekspose tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, para koordinator, kepala seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati Kalbar, para kepala seksi pidana umum dan kepala cabang kejaksaan negeri se-Kalimantan Barat, serta jaksa fasilitator dari kedua kejaksaan negeri pemohon.
Bukan Hanya Pemidanaan
Kejati Kalbar menyatakan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif bertujuan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memberi ruang bagi tanggung jawab pelaku, pemulihan, dan perdamaian yang berkeadilan.
Melalui mekanisme tersebut, Kejati Kalbar mendorong penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, dengan tetap menjaga profesionalitas serta integritas.[rl]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















