Home / Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:16 WIB

WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu 9,20 Gram di Aruk

Satresnarkoba Polres Sambas menangkap WNA Malaysia di Aruk dengan barang bukti sabu 9,20 gram bruto yang diduga masuk dari Kuching melalui jalur tidak resmi, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Satresnarkoba Polres Sambas menangkap WNA Malaysia di Aruk dengan barang bukti sabu 9,20 gram bruto yang diduga masuk dari Kuching melalui jalur tidak resmi, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

SAMBAS — Satresnarkoba Polres Sambas menangkap WNA Malaysia di Aruk dengan barang bukti sabu 9,20 gram bruto yang diduga masuk dari Kuching melalui jalur tidak resmi, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia ini terungkap dengan penangkapan terhadap seorang warga negara Malaysia di kawasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Petugas menangkap terduga pelaku pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga.

Polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas seorang warga negara Malaysia yang diduga membawa sabu ke wilayah Indonesia. Satresnarkoba Polres Sambas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.

Dari pemeriksaan awal dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, uang tunai serta barang yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku di kawasan tersebut.

Baca juga:  Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
Sabu di Celah Pintu

Petugas kemudian menggeledah kamar penginapan yang ditempati terduga pelaku. Polisi menemukan lakban dan dokumen perjalanan di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, petugas melanjutkan pemeriksaan ke kamar mandi bagian belakang rumah makan.

Polisi kemudian menemukan satu paket sabu yang tersimpan di celah bagian atas pintu kamar mandi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia. Ia kemudian membawa narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Desa Sebunga.

Polisi menduga terduga pelaku hendak mengedarkan kembali narkotika tersebut di wilayah Indonesia.

Petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkuat Pengawasan Perbatasan

Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

Baca juga:  Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan menyita sabu seberat 9,20 gram bruto,” ujar Sadoko.

Menurutnya, kawasan perbatasan memiliki kerawanan terhadap penyelundupan barang terlarang sehingga kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.

Saat ini, polisi mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polres Sambas juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polisi meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada kepolisian. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.[edo]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa

Hukum

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Cukai Bekasi Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Tersangka percobaan cabul di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas

Hukum

Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
Petugas kepolisian meninterogasi DS, pelaku perampokan yang membunuh korban AD di Pemangkat.

Hukum

Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Foto ilustrasi cabul anak di Pemangkat

Hukum

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap
error: Content is protected !!