Home / Hukum

Selasa, 15 September 2026 - 20:19 WIB

JPU Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Korupsi Bantuan Banjir Samosir

PU Kejari Samosir menghadirkan tiga ahli dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi korban banjir bandang Samosir 2024, Senin (14/9/2026) di Pengadilan Tipikor Medan.

PU Kejari Samosir menghadirkan tiga ahli dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi korban banjir bandang Samosir 2024, Senin (14/9/2026) di Pengadilan Tipikor Medan.

SAMOSIR – JPU Kejari Samosir menghadirkan tiga ahli dalam sidang dugaan korupsi bantuan ekonomi korban banjir bandang Samosir 2024, Senin (14/9/2026).

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan agenda pemeriksaan ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., serta anggota JPU Arina Pandiangan, S.H., Modana Hutajulu, S.H., dan Naomi Fiona Panjaitan, S.H., mengikuti persidangan tersebut.

Tim JPU menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan mengenai hukum pidana, penghitungan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan keuangan negara dalam Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024.

Kewenangan Terdakwa

Ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari menerangkan bahwa terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.

Baca juga:  Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam

Menurut Alpi, terdakwa mengubah mekanisme penyaluran bantuan, memindahkan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan, serta meminta pemotongan 15 persen dari total bantuan sosial senilai Rp1,515 miliar.

Alpi menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan terdakwa dan dapat masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga menyebut adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahan dana milik penerima manfaat.

Terkait kerugian keuangan negara, Alpi menjelaskan BPK memiliki kewenangan untuk menetapkan atau declare kerugian keuangan negara. Sementara itu, akuntan publik dapat menghitung kerugian sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan.

Kerugian Rp516,2 Juta

Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan menjelaskan pemeriksaan menggunakan metode SJI. Tim pemeriksa membandingkan aliran dana penerima manfaat yang masuk ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro

Hasil pemeriksaan menemukan dana sekitar Rp516.298.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nilai tersebut dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menerangkan program bantuan tersebut bersumber dari APBN.

Karena itu, pengelolaan dana wajib mengikuti prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Ahli menilai perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis program.

Persidangan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Juna Karo-Karo, S.H., M.H., turut melakukan pengamanan dan pemantauan selama persidangan.

Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Masuk Jeruji Akibat Bayar Utang Pake Duit Palsu
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
Presiden RI, Prabowo Subianto menunjukkan potongan ayam untuk anak-anak Indonesia sebagai ppenerima manfaat MBG, Rabu (3/6/2026) di SICC Bogor.

Hukum

Pesan Keras Prabowo untuk Koruptor di Forum Konsolidasi MBG
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Hukum

Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC

Hukum

Hakim Bebaskan Askiman dari Seluruh Dakwaan Korupsi Hibah
error: Content is protected !!