Home / Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:44 WIB

Negara Rebut Kembali Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar

Eddy Tansil dan ilustrasi tumpukan uang Rp51,6 Miliar.

Eddy Tansil dan ilustrasi tumpukan uang Rp51,6 Miliar.

JAKARTA – Langkah panjang memburu harta korupsi legendaris Eddy Tansil akhirnya membuahkan hasil nyata. Kementerian Keuangan sukses memasukkan uang tunai senilai Rp51,6 miliar.

Keberhasilan merebut kembali aset sang buronan ini ke dalam kas negara, mengakhiri penantian panjang selama tiga dekade sejak kasus korupsi masif tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa keberhasilan mengamankan aset ini turut menggerek total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga mencapai Rp1,02 triliun.

Pemerintah akan menggunakan dana segar tersebut untuk memperkuat kapasitas fiskal, membiayai berbagai proyek pembangunan, serta mengoptimalkan pelayanan publik demi kepentingan masyarakat.

Dalam penjelasannya, Purbaya mengapresiasi kinerja agresif Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Pencapaian ini membuktikan bahwa penegakan hukum modern tidak sekadar berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan memprioritaskan penyelamatan uang negara melalui optimalisasi pengembalian aset.

“Pemulihan aset memegang peran vital dalam menjaga stabilitas keuangan negara. Setiap rupiah yang kembali ke kas negara akan menjadi modal tambahan untuk mendanai pembangunan nasional,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan total PNBP Rp1,02 triliun tersebut mengalir dari tiga sumber utama. Pelaksanaan lelang BPA Fair 2026 menyumbang porsi terbesar, yakni senilai Rp978,1 miliar.

Baca juga:  Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?

Selanjutnya, tim pelacak aset berhasil mengamankan tanah dan bangunan senilai Rp30,9 mIliar. Keberhasilan mencairkan uang tunai Rp51,6 miliar dari tangan Eddy Tansil menyempurnakan total perolehan tersebut.

Bendahara Negara menilai momentum ini sebagai pesan peringatan keras bagi para pelaku korupsi. Walaupun waktu terus bergulir, pemerintah menegaskan tidak akan pernah berhenti mengejar harta hasil kejahatan.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan kita semua bahwa kerugian negara tidak boleh menguap menjadi masa lalu tanpa kejelasan. Kami akan mengejar siapa pun yang merugikan negara, sampai kapan pun. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegas Purbaya.

Komitmen Transparansi

Ke depan, Kementerian Keuangan berkomitmen penuh mengelola seluruh dana hasil pemulihan aset ini secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai koridor hukum. Purbaya optimistis pengelolaan anggaran yang bersih akan mendongkrak kesejahteraan masyarakat secara luas.

Baca juga:  Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka

Guna menjaga tren positif ini, Kemenkeu berjanji mempererat sinergi dengan BPA Kejaksaan Agung serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah kolaboratif ini bertujuan mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara dan memastikan aset publik kembali ke tangan yang berhak tanpa mengenal batas kedaluwarsa.[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Pengarahan Presiden Jokowi kepada Polri

Hukum

Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo
Narasumber FGD Restorative Justice menyampaikan materi, Kamis (21/5/20260 di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalimantan Barat.

Hukum

FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar
Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Hukum

Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap
Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Hukum

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal
Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Hukum

Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
error: Content is protected !!