PONTIANAK — Kejati Kalbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar menandatangani PKS untuk memperkuat kepastian hukum sektor pertanahan melalui fungsi Datun.
PKS (Perjanjian Kerja Sama) Kejati Kalbar bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kalbar, berlangsung di Aula Burhanuddin Lopa Kantor Kejati Kalbar, Selasa (5/5/2026).
Kerja sama difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). PKS ini bertujuan memperkuat dukungan hukum bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta masyarakat dalam menghadapi persoalan pertanahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menyatakan penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antar lembaga di tengah kompleksitas masalah pertanahan yang terus berkembang.
Menurutnya, sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, konflik agraria, hingga pengamanan aset negara dan daerah memerlukan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi.
Dalam kerja sama ini, Kejaksaan melalui bidang Datun berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lain dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup PKS meliputi pemberian bantuan hukum oleh JPN, penyusunan pertimbangan hukum terhadap kebijakan pertanahan, pendampingan pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sosialisasi dan pelatihan hukum.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Mujahidin Maruf, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejati Kalbar dalam membangun kerja sama yang berorientasi pada kepentingan publik.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Kejati Kalbar, Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, serta seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Kalbar.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berharap dapat memperkuat kepastian hukum, meminimalisir potensi sengketa, serta mendukung program reformasi agraria dan penataan aset secara berkelanjutan.
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















