Home / Hukum

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun

JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

KUPANG – JPU Kejari Sumba Timur menuntut 8 tahun penjara bagi dua terdakwa korupsi KPUD Sumba Timur dalam penggunaan dana Pilkada 2024, Senin (20/4/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di PN Tipikor Kupang terhadap dua terdakwa, Sacarias Lenggu alias Saca selaku PPK KPUD Sumba Timur dan Sedelti Remi alias Delti selaku Bendahara KPUD Sumba Timur.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung mulai pukul 14.50 WITA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang. Majelis Hakim dipimpin Dr. I Nyoman Agus Hermawan didampingi dua Hakim Anggota, Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa.

Baca juga:  Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit

JPU Bagus Aulia Yusril Imtihan, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Sacarias Lenggu dan terdakwa Sedelti Remi masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp400 juta subsider 120 hari,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1.249.207.914. JPU menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Baca juga:  Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining

“Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” lanjut JPU. Khusus untuk terdakwa Sedelti, diketahui telah melakukan pengembalian sebagian uang kerugian negara sebesar Rp30 juta yang akan diperhitungkan sebagai pengurang.

Sidang yang berjalan dengan aman dan lancar ini selesai pada pukul 15.05 WITA. Menanggapi tuntutan yang memberatkan tersebut, kedua terdakwa melalui tim Penasihat Hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi dijadwalkan akan digelar pada hari Selasa, 21 April 2026 di tempat yang sama.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

judi online atau slot

Hukum

Bunuh Debt Collector, Duitnya Dipakai Judi Online
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
Dua tersangka korupsi Desa Mengkalang

Hukum

Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online
Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Hukum

Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM
CU Panca Mitra

Hukum

Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah
Presiden RI, Prabowo Subianto menunjukkan potongan ayam untuk anak-anak Indonesia sebagai ppenerima manfaat MBG, Rabu (3/6/2026) di SICC Bogor.

Hukum

Pesan Keras Prabowo untuk Koruptor di Forum Konsolidasi MBG
Petugas kepolisian meninterogasi DS, pelaku perampokan yang membunuh korban AD di Pemangkat.

Hukum

Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi
error: Content is protected !!