Home / Hukum

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:22 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat

Pria berinisial H alias C (40) yang diduga  melakukan tindak pidana narkotika sabu,  Rabu (4/2/2026).

Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Sambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sambas meringkus seorang Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sadoko, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan H alias C di wilayah tersebut.

“Dengan dasar surat perintah tugas, Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, menggerebek, dan menangkap pelaku saat berada di rumah,” ujar AKP Sadoko.

Baca juga:  Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup banyak, antara lain:

  • 30 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu (berat bruto 4,8 gram).
  • 1 unit timbangan digital.
  • 1 bungkus plastik klip kosong serta barang bukti pendukung lainnya.

“Terduga pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” tambah Sadoko.

Saat ini, H alias C beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal:

  • Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:  Heboh Mayat Tertimpa Sepeda Motor di Sekura

Polres Sambas memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polres Sambas juga mengajak warga untuk terus bersinergi memerangi narkoba demi melindungi generasi muda Kabupaten Sambas.

Penulis: Jaynuddin | Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Utin Srilena

Hukum

Srilena Kadishub Pontianak Diperiksa Jaksa
Judi ketangkasan

Hukum

FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
judi online atau slot

Hukum

Bunuh Debt Collector, Duitnya Dipakai Judi Online
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan Helikopter

Hukum

Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Jumpa pers penahanan tersangka oleh KPK

Hukum

Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK
error: Content is protected !!