Home / Peristiwa

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:44 WIB

Aurelika Tewas Disenggol Rombongan Moge di Bengkayang

Jenazah Aurelika, korban tabarakan rombongan Motor Gede (Moge) di Jalan Raya Teluk Suak, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Jenazah Aurelika, korban tabarakan rombongan Motor Gede (Moge) di Jalan Raya Teluk Suak, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Bengkayang. Aurelika Rahma (18) meninggal dunia setelah sepeda motornya tersenggol rombongan motor gede (moge), Jumat (17/10/2025) sore di Jalan Raya Teluk Suak, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Korban merupakan mahasiswi program S1 semester II Keperawatan Poltekkes Kemenkes Pontianak Kampus C Singkawang. Nyawanya tak tertolong karena mengalami luka parah di hampir seluruh tubuh.

Luka paling berat terdapat pada bagian wajah yang robek, sementara tangan kanan korban patah. Saat ditemukan warga, Aurelika juga mengalami pendarahan pada telinga kiri.

Peristiwa itu terjadi ketika Aurelika hendak pulang ke Pontianak dari arah Singkawang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox KB 4928 XS. Setibanya di Jalan Raya Teluk Suak, ia berpapasan dengan rombongan moge yang melaju kencang dari arah berlawanan, yakni dari Pontianak menuju Singkawang.

Salah satu motor gede diduga menyenggol kendaraan yang dikendarai Aurelika. Saat kejadian, hujan deras mengguyur kawasan tersebut, sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Baca juga:  Mayat Warga Tambora Ditemukan di Pondok

Seorang saksi mata melihat tubuh Aurelika terpental dan terseret di aspal. Warga Komplek Sriwijaya Lestari Blok C-5, Pontianak Kota itu meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Bengkayang, IPTU Sunarli, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia di tempat. Saat ini pihak kepolisian masih mencari pelaku pengendara moge yang menabrak Aurelika.

“Dari hasil olah TKP, diketahui korban tidak sempat menghindar karena jarak yang sangat dekat dengan rombongan moge. Kondisi jalan yang licin akibat hujan deras memperparah situasi,” ujar Sunarli.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP lanjutan dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. “Kasus ini akan ditangani sesuai Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Berduka

Meninggalnya Aurelika membuat civitas akademika Poltekkes Pontianak Kampus C Singkawang berduka. Ucapan belasungkawa mengalir melalui media sosial.

Baca juga:  Dua Truk Tabrakan di Sekayam, Sopir Luka Diduga Mengantuk

Hal serupa juga disampaikan oleh orang-orang terdekat korban. Mahendra Saputra, seorang pedagang pempek langganan korban, mengaku tidak menyangka dengan kejadian tragis itu.

Mahendra juga mengkritik para pengendara moge. “Ternyata di balik megahnya moge, ada musibah mendalam yang menimpa mahasiswi Poltekkes,” tulisnya di media sosial.

Menurut Mahendra, pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

“Selain sanksi pidana, pelaku juga wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau pemakaman, sesuai putusan pengadilan. Semoga almarhumah Aurelika Rahma husnul khotimah,” tutup Mahendra.

Penulis: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Donor Darah HUT Bank Kalbar 60

Peristiwa

Target 350 Kantong Donor Darah di 60 Tahun Bank Kalbar
Mayat seorang lelaki yang ditemkan warga di Jembatan Mak Panjit Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas

Peristiwa

Mayat Telungkup di Jembatan Mak Panji Tebas
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono memimpin jumpa pers penangkapan Sy, pelaku pembnuhan di PT BAL

Peristiwa

Pembunuh Pimpinan Kebun PT BAL Ditangkap
Penyelundupan Kukang

Peristiwa

Pamtas Yonkav 12/BC Gagalkan Penyelundupan Kukang
Melki Sedek Huang

Peristiwa

Melki Sedek Huang Tetap Kritis dan Lantang
varicella singkawang

Peristiwa

Cacar Monyet Singkawang Ternyata Varicella
Ratusan warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, menggeruduk kantor desa pada Senin (22/9/2025).

Peristiwa

Warga Geruduk Kantor Desa Parit Baru, Ada Apa?
Mobil Pick Up yang hangus terbakar di Jalan Pertanian, Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Selasa (6/1/2026) dini hari.

Peristiwa

Mobil Pick Up Hangus Terbakar di Desa Sentebang
error: Content is protected !!